JEPARA, suaramerdeka-muria.com - Kemandirian santri di Jepara terus diasah melalui program Santripreneur.
Program Santripreneur ini menjadi bagian Pengabdian Masyarakat Berbasis Pesantren dan Madrasah, yang didanai Kementrian Agama melalui Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) UIN Walisongo Semarang.
Ada 21 santri dari pesantren dan madrasah di Jepara yang terlibat dalam pemberdayaan santri menjadi Santripreneur dengan pelatihan desain furniture berbasis 3D di di Laboratorium komputer Fakultas Saintek UNISNU Jepara, Minggu (30/10/2022).
Mereka merupakan peserta yang telah mendaftar dan dinyatakan lolos dalam seleksi peserta pelatihan.
Baca Juga: Begini Isi Surat PSSI yang Disampaikan ke FIFA Terkait Kongres Luar Biasa
Baca Juga: Borrusia Dortmund Batal Tanding vs Persib dan Persebaya, Pilih ke Malaysia Jumpa Johor Darul Takzim
Ketua tim pengabdian, Shodiq Abdullah menyampaikan, santri tidak hanya mendalami agama, tetapi harus mengerti ilmu lainnya termasuk kewirausahaan.
Ada tiga hal yang perlu dimiliki seorang wirausahawan, yaitu mental yang baik, ilmu pengetahuan yang cukup, dan modal.
''Ketika sudah memiliki mental dan ilmu, maka modalpun dapat mengikuti dengan mengajukan pinjaman kepada lembaga keuangan,'' terangnya.
Dalam kesempatan itu juga dihadirkan narasumber dari perbankan, untuk mengetahui cara mengakses modal melalui bank.
Baca Juga: Sempat Punah, Durian Petruk Kembali Dikembangkan di Jepara
Narasumber lainnya, Nor Hadi menyampaikan cara menyusun rencana model bisnis yang jelas dan terukur.
Materi bisnis plan ini, mengajak santri untuk memikirkan alasan memilih usaha, serta tujuan usaha yang pasti dengan memperhatikan peluang usaha, pesaing usaha, persediaan bahan baku, keadaan SDM dan sistem pemasaran.
''Selanjutnya setelah memilih satu usaha untuk digeluti, maka santri membuat metode usaha dengan memilih bahan, alat atau mesin yang digunakan serta teknik atau cara menjalankan usaha,'' bebernya.
Artikel Terkait
Pengungkapan Kasus Penemuan Mayat Dalam Tas Laundry : Korban Seorang TKW Dibunuh Saat Menagih Hutang
4.104 Pil Terlarang Disita di Sedan, Tiga Tersangka Diamankan, Begini Modusnya
Terbukti Langgar Tatib dan Kode Etik, BK DPRD Kudus Rekomendasikan Pecat 2 Anggota Fraksi Gerindra
Respons Putusan BK, Ini Sikap Gerindra Kudus, Sandung Sebut Pimpinan DPRD Langgar Tatib
LKS SMK Tingkat Nasional : SMK Tunas Harapan Borong Tiga Medali Emas dan Satu Perak
DPRD Pati : Raperda Pesantren Disahkan Desember
Borrusia Dortmund Batal Tanding vs Persib dan Persebaya, Pilih ke Malaysia Jumpa Johor Darul Takzim
Begini Isi Surat PSSI yang Disampaikan ke FIFA Terkait Kongres Luar Biasa
Proyek Mangkrak Jembatan di Tepi Laut Sarang Kembali Dikerjakan, Begini Perkembangannya
Rayakan Ulang Tahun ke-72, IDI Jepara Target Entaskan Stunting