Peran Perempuan dalam Meningkatkan Pendidikan Islam

- Kamis, 23 Februari 2023 | 09:48 WIB
Uta Panandang. (suaramerdeka-muria.com/Ilyas al-Musthofa)
Uta Panandang. (suaramerdeka-muria.com/Ilyas al-Musthofa)

Oleh : Uta Panandang *)

QURAISH SHIHAB menyatakan bahwa perempuan memiliki tiga hak yaitu: pertama hak di sector politik, kedua, hak memilih pekerjaan dan ketiga dalam belajar. Terkait belajar banyak firman Allah dan sabda Nabi Muhammad SAW yang menyebutkannya. Salah satunya dalam surah al-‘Alaq Ayat 1 yang menjelaskan tentang perintah belajar. Perintah belajar ini tentunya untuk semua orang tidak terpaku pada laki-laki saja.

Sejarah telah menorehkan tinta bahwa peran perempuan terhadap pendidikan telah menjadi kekuatan tersendiri dalam mengembangkan peradaban anak cucu Adam. Dapat ditarik kesimpulan bahwa emansipasi terhadap perempuan telah lama dalam Islam.

Sejak tahun 1920-an fakta menyebutkan bahwa pendidikan agama di Indonesia telah ada. Perempuan dalam fenomenanya berpartisispasi dalam kegiatan keagaamaan seperti sebagai pembaca al-Qur`an (qari`) dan adanya pegawai dari kaum Hawa. Fenomena ini menarik bahwa pendidikan agama di Indonesia lebih terlihat dari pada Mesir.

Hingga kini fenomena itu masih ada dan terus berkembang. Terkait pendidikan seorang perempuan tokoh Indonesia Mohammad Hatta mengungkapkan bahwa jika perempuan mendidik seorang laki-laki maka seakan hanya mendidik satu orang saja. Berbeda jika perempuan mendidik seorang perempuan maka seakan mendidik segenerasi.

Baca Juga: Kisah Sukses UMKM Yomakan Tembus Supermarket dan Siap Ekspor

Pendidikan Islam memiliki rumusan yang bertujuan untuk menggapai pertumbuhan kepribadian manusia secara sejajar dengan melakukan latihan jiwa pada diri manusia yang rasional, intelek dan indera. Oleh karena itu pertumbuhan pada bidang pendidikan harus mencakup segala aspek baik dari intelektualnya, spiritual, imajinasi, ilmiah, fisik dan bahasa baik personal maupun kolektif.

Selanjutnya mewujudkan kepatuhan yang sempurna kepada Allah merupakan tujan akhir pendidikan muslim bagi seluruh manusia baik secara individu atau berkelompok. Menelisik rumusan tersebut antara laki-laki dan perempuan tidak ditemukan diskriminasi. Secara lazim wacana kesetaraan antara laki-laki dan perempuan disebut keseteraan gender.

Robiah Adawiyah mengutip Mansour Fakih memahami konsep gender dengan membedakan antara gender dan seks (jenis kelamin). Seks diinterpretasikan pada ciri biologis berupa jenis kelamin yang melekat, tidak dapat dipertukarkan dan diubah.

Hal inilah yang biasa disebut sebagai ketentuan Tuhan atau kodrat. Berbeda dengan konsep gender yang dikonstruksikan baik secara social maupun kulturan. Antara laki-laki dan perempuan pun dapat dipertukarkan dalam hal ini. Terkait pendidikan Islam, konsep gender equality (kesetaraan laki-laki dan perempuan) dielaborasikan sedemikian rupa dan mempunyai patokan konseptual yang kokoh karena disebutkan dalam al-Qur`an, hadis maupun sejarah Islam. Oleh karena itu gender equality termasuk  bagian inheran dalam ajaran Islam.

Berdasarkan pembahasan di atas perempuan memegang banyak peranan terkait pendidikan baik dari sector domestic maupun public. Kancah perempuan jika dilihat dari sektor domestik dalam meningkatkan Islam bisa menjadi madrsatul ula bagi anak-anaknya. Namun, jika dilihat berdasarkan sector yang lebih luas (public) semua perempuan tidak terbatas hanya mencerdaskan anaknya sendiri tetapi juga semua elemen masyarakat. Hal ini urgen untuk mengejar ketertinggalan umat dari umat lain.

Baca Juga: Melatih Kecerdasan Aktor dengan Permainan Kata Berantai

Nilai-nilai budaya yang menyebutkan perempuan tugasnya hanya terbatas di dapur, sumur dan kasur tidak harus ditentang. Cukup diakulturasikan dengan tradisi yang berlaku sesuai zaman. Dengan demikian perempuan harus membuktikan bahwa ia mampu memerankan peran ganda (domestic dan public), sehingga perspepsi yang mengatakan perempuan hanya terbatas pada dapur, kasur dan sumur dapat dipatahkan.

Perempuan saat ini harus turut andil meningkatkan pendidikan Islam. Perempuan saat ini telah bebas mengekspresikan dirinya sesuai kemampuan yang dimiliki. Namun, sebagai bagian dari anggota masyarakat perempuan harus menaati norma-norma yang berlaku dalam tradis budayanya. Prinsip saling menghargai antara laki-laki dan perempuan harus tetap dipegang. Perempuan harus bijak dalam bertindak dan berfikir.

Mengetahui kapan saatnya ia harus berperan di kancah domestic dan kapan saatnya berperan di kancah public. Antara hak dan kewajiban bisa dikerjakan secara seimbang dan baik. Peran dalam meningkatkan pendidikan Islam di era sekarang baik bagi perempuan yang hidup di desa maupun di kota memiliki kesempatan yang sama. Teknologi yang telah berkembang bisa dimanfaatkan secara baik.

Halaman:

Editor: Ilyas al-Musthofa

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Absensi Kreativitas Pacu Semangat Belajar Siswa

Sabtu, 20 Mei 2023 | 16:19 WIB

Intergrasi Zakat dan Pajak, Sebuah Momen Perubahan

Selasa, 11 April 2023 | 14:04 WIB

Peran Perempuan dalam Meningkatkan Pendidikan Islam

Kamis, 23 Februari 2023 | 09:48 WIB

ASN (GURU) HARUS MAMPU MELAYANI DENGAN TEKNOLOGI

Senin, 28 November 2022 | 22:23 WIB

Peer Counseling Cara Jitu Mengatasi Body Image

Senin, 3 Oktober 2022 | 21:14 WIB

Menggagas Pengelolaan CSR yang Lebih Baik

Kamis, 14 April 2022 | 14:00 WIB

Bermain Kreatif dengan Media Loose Part

Senin, 3 Januari 2022 | 14:26 WIB

Makna Angka 9 di Hari Jadi Blora ke – 272

Minggu, 5 Desember 2021 | 12:45 WIB

Sampah dan Simbol Kekuasaan

Rabu, 10 November 2021 | 09:50 WIB
X