BLORA, suaramerdeka-muria.com,- Aparat Kepolisian Resor (Polres) Blora, Jawa Tengah, berhasil menangkap 24 orang terduga pelaku pembuat dan penyebar selebaran gelap, Rabu 11 Agustus 2021.
‘’Jadi awalnya ada penangkapan di tiga tempat berbeda. Mendengar ada kawannya yang ditangkap, para pelaku akhirnya berkumpul di rumah orang yang menginisiasi pembuatan selebaran dan kita amankan,’’ ujar Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Blora Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Wiraga Dimas Tama melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Ajun Komisaris Polisi (AKP) Setiyanto kepada para wartawan di Mapolres Blora, Rabu 11 Agustus 2021.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, sebagian besar terduga pelaku diamankan di rumah Samijo alias Suro (66) di Desa Galuk, Kecamatan Kedungtuban.
Baca Juga: Dukun Samijo Otak Selebaran Ajakan Menyatroni Toko, SPBU hingga Diler Mobil di Blora
Samijo dikenal sebagai dukun di kampungnya. Adapun 23 orang lainnya rerata berprofesi sebagai petani. Usianya termuda 24 tahun dan tertua 66 tahun.
Mereka di antaranya warga Desa Galuk Kecamatan Kedungtuban, Desa Sambongrejo Kecamatan Sambong, Desa Kendilan Kecamatan Sambong, Desa Mendenrejo, Kecamatan Kradenan, Desa Bajo Kecamatan Kedungtuban, Desa Kemantren Kecamatan Kedungtuban dan Desa Sumberejo Kecamatan Randublatung.
Mereka membagi tugas menyebarkan selebaran di sejumlah kecamatan di Blora.
Selebaran itu mencatut nama Samin Surosentiko, tokoh perjuangan Samin melawan penjajah Belanda.
Artikel Terkait
Dukun Samijo Otak Selebaran Ajakan Menyatroni Toko, SPBU hingga Diler Mobil di Blora
Tokoh Samin Tidak Terima Nama Surosentiko Dicatut dalam Selebaran Provokatif