Bupati Jepara Membebastugaskan Sementara Sekda dari Jabatannya, Diduga Terkait Pelanggaran Disiplin Berat

- Selasa, 10 Agustus 2021 | 16:31 WIB
Ruangan kantor Sekda Jepara. (suaramerdeka.com/Septina Nafiyanti)
Ruangan kantor Sekda Jepara. (suaramerdeka.com/Septina Nafiyanti)

JEPARA, suaramerdeka.com-muria - Edy Sujatmiko dibebaskantugaskan sementara dari jabatan sebagai sekretaris daerah (Sekda) Jepara.

Surat pembebastugasan itu telah ditandatangani Bupati Jepara pada Senin 9 Agustus 2021.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jepara Ony Sulistijawan menyampaikan, pembebasan jabatan sekda ini terkait pemeriksaan oleh tim evaluasi kinerja terkait dugaan pelanggaran disiplin berat yang dilakukan oleh Sekda.

Baca Juga: Pak Menteri Kesehatan, Pak Gubernur Ganjar Pranowo, Ini Lho Vaksin di Blora Kurang, Mohon Ditambah! 

Pembebasan dari jabatan ini bersifat sementara selama pemeriksaan dilakukan. Dalam hal ini, Edy Sujatmiko masih menjabat sebagai Sekda Jepara definitif.

‘’Jadi, status Pak Edy masih sebagai sekda. Hanya saja dibebaskan dari jabatan sementara agar tidak mengganggu proses pemeriksaan,’’ terang Ony.

Baca Juga: Pondok Pesantren Modern Alburuj Jepara, Jaga Tradisi Kirimkan Santri Kuliah ke Timur Tengah 

Menurutnya, pada Juni lalu, sebelum memutuskan untuk membebaskan Edy dari jabatan sekda, bupati telah mengajukan mutasi jabatan Edy Sujatmiko kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) atas rekomendasi dari tim evaluasi kinerja yang dibentuknya dengan bantuan personil dari Provinsi Jawa Tengah.

Pada saat itu, hasil rekomendasi  tim ini menyebutkan bahwa Edy Sujatmiko tidak memenuhi syarat sebagai Sekda.

Namun, usulan itu tidak diterima KASN dengan alasan tim evaluasi ini dipandang cacat hukum. Padahal, tim tersebut dibentuk sesuai aturan.

Baca Juga: Buruan Daftar! Sambut Dua Dekade, Partai Demokrat Pati Janjikan Jutaan Rupiah bagi Pemenang Lomba Kreasi 

''Karena diduga ada pelanggaran disiplin berat, kemudian ada pemeriksaan, maka harus dibebaskan dari jabatan,'' terangnya.

Pembebasan dari jabatan ini, menurut Ony, telah sesuai dengan peraturan pemerintah (PP) nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) khususnya pasal 27. 

Penghentian dari jabatan bisa dilakukan dalam rangka pemeriksaan untuk menghindari konflik kepentingan. 

Halaman:

Editor: Abdul Muiz

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X