MURIA-SUARAMERDEKA,- Pemerintah memperpanjang lagi masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali mulai 10 Agustus sampai 16 Agustus 2021.
Perpanjangan PPKM kali ini bertepatan dengan masuknya bulan Muharram atau Suro.
Bulan Suro selama ini oleh sebagian besar masyarakat Jawa dinyakini tidak boleh menggelar hajatan seperti pernikahan ataupun sunatan.
Karena itu, hampir bisa dipastikan dalam perpanjangan masa PPKM kali ini tak akan dijumpai adanya hajatan warga.
Perpanjangan PPKM kali ini diumumkan oleh Menko Kemaritiman dan Investasi (Marives), Luhut Binsar Panjaitan, Senin 9 Agustus 2021 malam.
Padahal biasanya Presiden Jokowi yang mengumumkan perpanjangan PPKM.
Baca Juga: Begini Cara Download Sertifikat Vaksin Tanpa Aplikasi. Akan Menjadi Syarat Beragam Keperluan
Dikutip dari suaramerdeka.com, saat menyampaikan perpanjangan PPKM melalui YouTube Sekretariat Presiden, Menko Luhut Panjaitan mengatakan, perpanjangan ini ada dua roadmap penyesuaian yang akan diuji cobakan yaitu sektor perbelanjaan mal dan industri esensial yang berbasis ekspor.