Proporsional Tertutup Menguatkan Oligarki Partai Politik

- Sabtu, 31 Desember 2022 | 14:19 WIB

"MK sebaiknya menguji betul terkait legal standing pemohon terhadap permohonan pengujian Pasal 168 ayat (2) UU Pemilu," uja Atang, lagi. Khususnya terkait kerugian pemohon, karena peserta pemilih pileg bukanlah perseorangan melainkan parpol, kecuali untuk pemilihan anggota DPD RI.

Untuk diketahui, pemohon perkara nomor: 114/PUU-XX/2022 terdiri dari Demas Brian Wicaksono (pengurus PDIP cabang Banyuwangi); Yuwono Pintadi (anggota Partai NasDem); Fahrurrozi (Bacaleg 2024); Ibnu Rachman Jaya (warga Jagakarsa, Jakarta Selatan); Riyanto (warga Pekalongan); dan Nono Marijono (warga Depok).

Lantas, apakah para pemohon pernah menjadi caleg dengan urutan kecil dalam kapasitas sebagai pengurus partai, namun dikalahkan dengan urutan nomor lebih besar. "Bahkan, akan menjadi ironis jika pemohon tidak dicalonkan oleh parpolnya dalam kontestasi 2024, sehingga dimana letak legal standingnya para pemohon," tuntasnya. () 

Halaman:

Editor: Abdul Muiz

Tags

Terkini

X