KUDUS,suaramerdeka-muria.com – Kantor Bea Cukai Kudus menggagalkan sebanyak 111 kasus pengiriman rokok ilegal dengan nilai barang mencapai Rp 20 miliar batang lebih rokok ilegal. Hanya saja dari kasus sebanyak itu, hanya 19 kasus saja yang masuk proses penyidikan.
Kepala Kantor Bea Cukai Kudus Moch Arif Setijo Nugroho mengatakan, pihaknya melakukan pemusnahan sebanyak 17,6 juta lebih rokok ilegal yang diamankan sejak Januari hingga 15 Desember, Rabu (21/12).
Kerugian negara atas pengiriman rokok ilegal itu mencapai Rp 13,547 miliar.
“Dari sebanyak 111 surat bukti penindakan, sebanyak 19 kasus sudah masuk tahap penyidikan. Selebihnya atau sebanyak 92 kasus penindakan tidak bisa kami proses. Alasannya banyak, salah satunya karena pelaku tidak ditemukan,” katanya.
Arif menambahkan, dari 19 kasus yang masuk tahap penyidikan, sebanyak empat kasus masih dalam tahap pemeriksaan, sebelas kasus tahap penyerahan tersangka dan barang bukti, dua berkas dikembalikan, dan 2 kasus merupakan kasus di tahun 2021.
“Satu tersangka asal Tuban bahkan berani mengajukan praperadilan atas penyidikan kami. Alhamdulillah kami yang menang sehingga kasus tersebut terus dilanjutkan,” ujarnya.
Meski banyak kasus yang tak bisa dilanjutkan ke tahap penyidikan, Arif menegaskan jika upaya pemberantasan rokok ilegal akan terus dilaksanakan.
Para produsen maupun pengirim memang semakin berani dan lihai. Selain memodifikasi mobil untuk mengelabuhi petugas, para produsen juga sudah berani mengirim barang via transaksi online.
Selain penindakan dan sosialisasi, Kantor Bea Cukai Kudus juga berkolaborasi dengan Pemkab Kudus untuk memfasilitasi produsen rokok skala kecil untuk memproduksi rokok legal di Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) Kudus.
Saat ini ada sebanyak 11 perusahaan rokok kecil yang memproduksi rokok secara legal di kawasan KIHT.
“Kami sadar berbagai upaya pendindakan itu tidak bisa menghapus semua rokok ilegal. Apalagi marjin keuntungan produksi rokok ilegal cukup besar. Namun upaya penindakan akan kami terus lakukan untuk mempersempit ruang gerak produsen rokok ilegal,” katanya.
Artikel Terkait
Bea Cukai Gagalkan Pengiriman Rokok Ilegal, Pelaku Kabur
Bea Cukai Kudus Bongkar Penjualan Rokok Ilegal Melalui E-Commerce
Rokok Ilegal Asal Jepara Diamankan Bea Cukai, Ditangkap Jam 2 Dinihari
Endus Transaksi E-Commerce, Bea Cukai Gagalkan Pengiriman Rokok Ilegal Senilai Rp 1 Miliar dari Jepara
300 Ribu Batang Rokok Ditemukan di Jalan Raya Welahan-Mijen Jepara, Bea Cukai Bertindak
Kirim Rokok Ilegal Lewat Jasa Pengiriman di Jepara, Bea Cukai Langsung Datang Gagalkan
Bea Cukai Kudus Gagalkan Peredaran 980 Batang Rokok Ilegal di Jepara, Kali Ini Sasar Warung di Desa Ini