Baca Juga: Geger, Santri Sarang Dibakar Temannya gegara Puntung Rokok, Begini Kronologi Lengkapnya
Baca Juga: Ayo Dolan Kampung Samin Sambongrejo, Desa Wisata Terbaik di Blora 2022
“Kondisi secara umum masih cukup parah. Mungkin pertimbangan dokter (boleh pulang) soal psikologinya. Sejak dibawa pulang di rumah, bisa duduk tanpa dibantu sandaran dua hari setelah itu. Sebelumnya hanya berbaring saja,” jelas Muzakki.
Muzakki menambahkan, selama di rumah sejak 1 November 2022 segala aktivitas AM termasuk Buang Air Besar (BAB) dilakukan di atas kasur.
Hampir sebagian besar tubuhnya juga masih terbungkus perban.
“Saya belum tahu berapa sisa persentase luka bakarnya. Namun, dulu sempat dikatakan hanya tersisa nol koma, tapi kok masih seperti itu (cukup parah). Aktivitas di rumah hanya di atas kasur,” jelasnya.
Muzaki mengatakan, segala biaya pengobatan dan kontrol AM sepenuhnya dibiayai keluarga alias pribadi.
Tidak ada campur tangan pihak lain, termasuk dari kalangan pemerintah.
“Jujur saja, sejak masuk rumah sakit sampai hari ini kami sudah mengeluarkan biaya Rp 60 juta. Kontrol murni dari keluarga seratus persen,” tandasnya.
Sementara itu, MI tersangka pembakaran saat ini berkasnya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Rembang.
Artikel Terkait
Cristiano Ronaldo Terancam Absen di Piala Dunia 2022 : Tak Ada Namanya di Laga Uji Coba Portugal vs Nigeria
1.452 Istri di Jepara Gugat Cerai Suami : Jumlah Janda Bertambah Nih
Tekan Inflasi, Pemkab Jepara Gelar Bazar Pangan Murah
Fraksi PKB Jepara Desak Pembatalan Pembangunan SMP Negeri 2 Mlonggo
Jadwal Timnas Indonesia vs Slovakia di Piala Dunia U20 Mini : Catat Jam Siaran Langsung, Prime Time
Hasil Lengkap Piala Dunia U20 Mini di Spanyol : Jangan Lupa Timnas Indonesia U20 vs Slovakia U20
Kejuaraan Sepak Bola U21 Kabupaten Pati Kembali Diputar