JEPARA, suaramerdeka-muria.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) segera membuka pendaftaran seleksi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pemilu Serentak 2024.
Ada mekanisme baru dalam pendaftaran PPK kali ini, dibanding pemilu sebelumnya, yaitu pelamar mendaftar melalui aplikasi Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (Siakba).
Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia (SDM) KPU Kabupaten Jepara Muhammadun menyampaikan, sesuai Keputusan KPU Nomor 438/2022, Siakba menjadi aplikasi yang di antaranya untuk memfasilitasi pendaftaran Badan Adhoc PPK dan Panitia Pemungutan Suara (PPS).
''Kami telah menyosialisasikan secara langsung ke perwakilan dari berbagai stakeholder dan organisasi. Harapan kami, ini nanti bisa tersampaikan ke masyarakat, khususnya ke para pelamar,'' kata Muhammadun dalam konferensi pers di Aula Maribu Jepara, Kamis (17/11/2022).
Ia juga berharap masyarakat yang berminat untuk mendaftar sebagai anggota PPK, bisa mempersiapkan diri, khususnya syarat administratif yang harus dipenuhi.
Terkait syarat-syarat pendaftaran, semuanya tertera dalam Pasal 35 PKPU Nomor 8/2022.
Syarat-syarat itu adalah warga negara Indonesia, berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun, setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945, mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil.
Artikel Terkait
Proses PAW Lanjut, Nurhudi Gugat DPRD dan KPU ke PTUN
PPP Daftar ke KPU Diiringi Egrang, Ini Filosofi Menurut Sekjen Arwani Thomafi
Masyarakat Dapat Laporkan Keabsahan Dokumen Parpol, Ini Kata KPU
Bawaslu Temukan Ada Kades di Kudus Masuk Data Anggota Parpol, KPU : Sah Jika KTP Tidak Menyebutkan
Satu Identitas Terdaftar Lebih Dari Satu Parpol, KPU Klarifikasi Keanggotaan
KPU Jepara Memverifikasi 2.326 Sampel Anggota Partai, Tidak Ada Partai Gelora
KPU Jepara Temukan Warga Tidak Akui Sebagai Anggota Parpol
Dua Parpol Tak Diverifikasi KPU Pati, Ini Alasannya
KPU Blora Sosialisasikan Pemilu 2024 Kepada Para Wartawan
KPU Buka Lowongan Anggota PPK dan PPS, Begini Cara Daftar Via Aplikasi