REMBANG, suaramerdeka-muria.com – Kasus santri bakar santri yang terjadi di sebuah pondok pesantren di Kecamatan Sarang Kabupaten Rembang, pada Agustus 2022 lalu memasuki babak baru.
Berkas dari kasus tersebut sudah diserahkan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Rembang, pada awal pekan ini.
Bersamaan dengan berkas tersebut, juga diserahkan tersangka beserta barang bukti terkait kasus pidana itu.
Tersangka adalah MI (20) asal Kecamatan Jatirogo Kabupaten Tuban.
Kasatreskrim Polres Rembang melalui Kanit 3 Satreskrim Polres Rembang, Ipda Widodo EP menyatakan, tersangka disangka melanggar Pasal 187 Ayat 2E KUHP.
Dalam pasal tersebut, ancaman hukumannya adalah 15 tahun penjara.
Secara perinci, Pasal 187 KUHP berbunyi : Barang siapa dengan sengaja membakar, menjadikan letusan atau mengakibatkan kebanjiran, dihukum :
Baca Juga: Universitas YPPI Rembang Gelar Wisuda Perdana, 42 Persen Wisudawan Raih Cumlaude
Baca Juga: Enam UMKM Rembang Ikut Ramaikan KTT G20 Bali, Ini Daftar Produknya
Baca Juga: Kudus Alokasikan Rp 2 Miliar Santunan Kematian, Rp 1,3 Miliar Tersalurkan
Artikel Terkait
Geger, Santri Sarang Dibakar Temannya gegara Puntung Rokok, Begini Kronologi Lengkapnya
Keluarga Ungkap Harapan dan Kondisi Terkini Santri Sarang yang Jadi Korban Pembakaran
Kondisi Terbaru Santri yang Dibakar Temannya di Pondok : Operasi 8 Kali, Luka Bakar Sisa 29 Persen
Timnas Indonesia U20 Bertanding Dua Kali Lagi Usai Piala Dunia U20 Mini : Ini Tim Yang Akan DIhadapi
Siaran Langsung Timnas Indonesia U20 vs Prancis U20 di Indosiar : Cek Jam Tayangnya
Gabung di Grup C, Ini Lawan Persiku Junior di Piala Soeratin
Pati Hari Ini : Penipuan Investasi Kapal Kembali Terjadi, Korban Rugi Rp 15 Miliar