PATI, suaramerdeka-muria.com - Perempuan Filipina yang dideportasi Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pati, Minggu (9/10) dini hari meninggalkan kisah pilu.
EFS (47) terpaksa pulang ke negaranya meninggalkan tempat tinggalnya di Indonesia.
Dia tak sendirian kembali ke Filipina.
Perempuan yang pernah bekerja di Brunei Darussalam itu, membawa serta kedua anaknya ke kampung halaman.
EFS telah lama berada di Indonesia, tepatnya di Kecamatan Margoyoso, Kabupaten Pati, Jawa Tengah.
Dia menikah dengan pria setempat hingga rela tinggal di Indonesia.
Berdasar informasi yang diterima suaramerdeka-muri.com, EFS bertemu dambaan hatinya, yang saat ini menjadi suaminya di Brunei Darussalam.
Mereka berdua berkenalan dan menjalin hubungan lebih lanjut karena sama-sama bekerja di Brunei Darussalam.
Namun, perempuan Filipina ini tak memperpanjang izin tinggalnya di Indonesia sejak 2018 sehingga dianggap overstay.
Baca Juga: Hasil Piala Dunia Wanita U17 : Tuan Rumah India Dipermalukan USA, China dan Jepang Raih Kemenangan
Baca Juga: Museum RA Kartini Jepara Jadi Pusat Belajar Sejarah
Bukan tanpa alasan, EFS tidak memenuhi ketentuan lantaran tak mampu membayar biaya perpanjangan izin tinggal.
Suaminya telah lama tak bekerja sehingga keluarganya mengalami kesulitan ekonomi.
Adapun dia hanya sebagai ibu rumah tangga saat diboyong suaminya ke Indonesia.
Artikel Terkait
Kabar Duka, Rektor dan Pendiri Universitas YPPI Rembang Meninggal Dunia
Sepekan, Ribuan Pelanggar Lalu-Lintas di Pati Kena Tilang
Pendaftar Haji Belum Setinggi Sebelum Pandemi
Daftar Pemain Timnas Indonesia U20 TC di Turki dan Spanyol : Kiper Cahya Supriadi Sudah Pulih
Bupati Hartopo : Pelayanan Publik Jangan Monoton, Inovasi Harus Jadi Budaya
Paspor Berlaku 10 Tahun Mulai Diterbitkan 12 Oktober 2022, Begini Cara Membuatnya
Desakan Pencoretan Ronaldo Kwateh Tak Mempan, Nama Baru Bermunculan di Timnas Indonesia U20 TC di Eropa