Sementara, untuk persyaratan pembuatan paspor seperti yang tertuang dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 18 tahun 2022 sebagai berikut:
Persyaratan
- Kartu tanda penduduk yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri;
- Kartu keluarga
- Akta kelahiran, akta perkawinan atau buku nikah, ijazah, atau surat baptis (Dalam dokumen harus tercantum nama, tempat dan tanggal lahir, serta nama orang tua. Jika tidak tercantum, pemohon dapat melampirkan surat keterangan dari instansi yang berwenang)
- Surat pewarganegaraan Indonesia bagi orang asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui atau penyampaian untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan
- Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama
- Paspor biasa lama bagi yang telah memiliki paspor biasa.
Sementara, Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Widodo Ekatjahjana menyatakan, masa berlaku paspor 10 tahun tidak berlaku terhadap paspor yang terbit sebelum tanggal diterapkannya Permenkumham Nomor 18 tahun 2022, yang merupakan perubahan atas Permenkumham Nomor 8 tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor.
Dalam Pasal 2A ayat (2) Permenkumham Nomor 18 tahun 2022 disebutkan, paspor biasa (elektronik dan nonelektronik) dengan masa berlaku paling lama 10 tahun hanya diberikan kepada warga negara Indonesia (WNI) yang telah berusia 17 tahun atau sudah menikah. Selain kategori tersebut, paspor diberikan untuk jangka waktu 5 tahun.
Adapun bagi anak berkewarganegaraan ganda (ABG), masa berlaku paspor akan menyesuaikan dengan jangka waktu hingga sang anak diwajibkan memilih kewarganegaraannya. Sebagai contoh, apabila usia ABG adalah 18 tahun saat penggantian paspor, maka masa berlaku paspor menjadi 3 tahun atau hingga dia menginjak usia 21 tahun.
Usia tersebut merupakan batas maksimal ABG untuk menentukan kewarganegaraannya.
Sebelumnya, Ditjen Imigrasi beserta Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham beserta Unit Pelaksana Teknis Imigrasi se-Indonesia menggelar rapat koordinasi pelaksanaan masa berlaku paspor 10 tahun pada Senin (10/10).
Pertemuan virtual itu juga dihadiri pejabat imigrasi/pejabat lain yang ditunjuk pada perwakilan RI di luar negeri.
Artikel Terkait
Rencana Pemindahan Pasar Rembang Masih Alot, Cara Pamungkas Ini Bisa Dicoba untuk Akhiri Polemik
Vietnam Mendominasi Hasil Kualifikasi Piala Asia, Thailand & Malaysia Bersaing : Timnas Indonesia Bagaimana?
Belasan Madrasah Ibtidaiyah Meriahkan Porsema Tahunan
STB TV Digital Akan Dibagikan Gratis Untuk Warga Kudus, Cek Syarat Penerimanya
Rekonstruksi Oknum Polisi Aniaya Tetangga Digelar di Kudus, Korban Malah Sempat Dipenjara
Sepekan, Ribuan Pelanggar Lalu-Lintas di Pati Kena Tilang