Paspor Berlaku 10 Tahun Mulai Diterbitkan 12 Oktober 2022, Begini Cara Membuatnya

- Kamis, 13 Oktober 2022 | 06:55 WIB
Paspor. (suaramerdeka-muria.com/Moch Noor Efendi)
Paspor. (suaramerdeka-muria.com/Moch Noor Efendi)

Pati, suaramerdeka-muria.com - Penetapan Paspor RI dengan masa berlaku 10 tahun resmi dilakukan Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi.

Penerbitan Paspor tersebut dimulai pada Rabu, 12 Oktober 2022.

Saat dikonfirmasi hal tersebut Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pati Hasanin membenarkan.

"Iya benar. Per hari ini Rabu 12 Oktober 2022 Imigrasi Pati menerbitkan Paspor dengan masa berlaku 10 tahun. Sebelumnya Paspor berlaku 5 tahun," ujarnya.

Dia menjelaskan, dasar perubahan masa berlaku Paspor dari 5 tahun menjadi 10 tahun, yakni Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI (Permenkumham) Nomor 18 tahun 2022 yang mulai berlaku sejak diundangkan Kamis (29/9/2022).

"Dasar Imigrasi Pati menerbitkan Paspor dengan masa berlaku 10 tahun adalah Permenkumham 18/2022. Di pasal 2A angka (1) disebutkan bahwa masa berlaku Paspor adalah 10 tahun," katanya.

Atas perubahan masa berlaku itu, apakah berdampak pada perubahan biaya pembuatannya?

Hasanin menjelaskan, jika biaya Paspor masih tetap seperti yang saat ini berlaku.

Pihaknya masih menunggu peraturan pemerintah terbaru yang mengatur tentang biaya pembuatan Paspor.

Baca Juga: Kabar Duka, Rektor dan Pendiri Universitas YPPI Rembang Meninggal Dunia

Baca Juga: Bupati Hartopo : Pelayanan Publik Jangan Monoton, Inovasi Harus Jadi Budaya

Baca Juga: Pendaftar Haji Belum Setinggi Sebelum Pandemi

Untuk saat ini biaya masih sama.

Adapun biaya biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Paspor yang berlaku saat ini, yaitu:

- Paspor biasa 48 halaman nonelektronik Rp 350 ribu
- Paspor biasa 48 halaman elektronik (e-Paspor) Rp 650 ribu
- Layanan percepatan Paspor selesai pada hari yang sama Rp 1 juta

Halaman:

Editor: Ilyas al-Musthofa

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Dongeng Anak Hebat Rajin Salat Bersama Den Hasan

Senin, 6 Maret 2023 | 09:53 WIB
X