Punya Suami Orang Pati, Perempuan Filipina Dideportasi Imigrasi, Begini Ceritanya

- Selasa, 11 Oktober 2022 | 08:13 WIB
Perempuan warga Filipinan terpaksa dideportasi oleh Imigrasi Pati. (suaramerdeka-muria.com/Moch Noor Efendi)
Perempuan warga Filipinan terpaksa dideportasi oleh Imigrasi Pati. (suaramerdeka-muria.com/Moch Noor Efendi)

Pati, suaramerdeka-muria.com - Seorang perempuan berkewarganegaraan Filipina dideportasi Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pati, Minggu (9/10) dini hari kemarin.

Pengusiran (deportasi) dilakukan terhadap perempuan berinisial EFS (47) itu, lantaran tidak memperpanjang izin tinggal sejak 2018.

EFS telah lama tinggal di Bumi Mina Tani lantaran menikah dengan pria asal Margoyoso, Pati.

Namun, belakangan dia tidak dapat memenuhi ketentuan keimigrasiannya lantaran terbelit masalah ekonomi.

"Alasan EFS tidak memperpanjang surat izin tinggalnya karena tidak mampu membayar biayanya. Suaminya sudah lama tidak bekerja dan dirinya hanya sebagai ibu rumah tangga," ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pati Hasanin melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelijen dan Penindakan Yogie Kashogi, Senin (10/10).

Lebih lanjut dia menjelaskan, EFS melanggar pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Mengingat, warga Filipina tersebut telah overstay lebih dari empat tahun.

Berdasar ketentuan pasal 78 ayat (3) UU Nomor 6 tahun 2011 disebutkan, orang asing pemegang izin tinggal yang telah berakhir masa berlakunya dan masih berada dalam wilayah Indonesia lebih dari 60 hari dari batas waktu izin tinggal dikenai tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan.

Baca Juga: Dugaan Korupsi Dana Tebu, Sejumlah Pejabat Pemkab Rembang Dipanggil Kejaksaan

Baca Juga: Tarif Angkutan Umum di Jepara Tidak Naik. Pengemudi Dapat Subsidi

Baca Juga: Awas! Musim Penghujan, Kondisi Jalan Sukolilo – Prawoto Kian Parah

EFS dideportasi pada Minggu jam 00.15.

Dia diberangkatkan melalui Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta Tangerang dengan penerbangan Cebu Pasific Air tujuan Manila, Filipina.

Tindakan administratif berupa deportasi warga asing tak hanya kali ini saja dilakukan Kantor Imigrasi Pati pada 2022.

Sebelumnya, seorang warga negara Malaysia berusia 14 tahun dideportasi karena masa izin tinggalnya yang telah melampaui batas waktu (overstay) tidak diperpanjang.

Halaman:

Editor: Ilyas al-Musthofa

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Dongeng Anak Hebat Rajin Salat Bersama Den Hasan

Senin, 6 Maret 2023 | 09:53 WIB
X