Pati, suaramerdeka-muria.com - Seorang perempuan berkewarganegaraan Filipina dideportasi Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pati, Minggu (9/10) dini hari kemarin.
Pengusiran (deportasi) dilakukan terhadap perempuan berinisial EFS (47) itu, lantaran tidak memperpanjang izin tinggal sejak 2018.
EFS telah lama tinggal di Bumi Mina Tani lantaran menikah dengan pria asal Margoyoso, Pati.
Namun, belakangan dia tidak dapat memenuhi ketentuan keimigrasiannya lantaran terbelit masalah ekonomi.
"Alasan EFS tidak memperpanjang surat izin tinggalnya karena tidak mampu membayar biayanya. Suaminya sudah lama tidak bekerja dan dirinya hanya sebagai ibu rumah tangga," ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pati Hasanin melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelijen dan Penindakan Yogie Kashogi, Senin (10/10).
Lebih lanjut dia menjelaskan, EFS melanggar pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Mengingat, warga Filipina tersebut telah overstay lebih dari empat tahun.
Berdasar ketentuan pasal 78 ayat (3) UU Nomor 6 tahun 2011 disebutkan, orang asing pemegang izin tinggal yang telah berakhir masa berlakunya dan masih berada dalam wilayah Indonesia lebih dari 60 hari dari batas waktu izin tinggal dikenai tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan.
Baca Juga: Dugaan Korupsi Dana Tebu, Sejumlah Pejabat Pemkab Rembang Dipanggil Kejaksaan
Baca Juga: Tarif Angkutan Umum di Jepara Tidak Naik. Pengemudi Dapat Subsidi
Baca Juga: Awas! Musim Penghujan, Kondisi Jalan Sukolilo – Prawoto Kian Parah
EFS dideportasi pada Minggu jam 00.15.
Dia diberangkatkan melalui Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta Tangerang dengan penerbangan Cebu Pasific Air tujuan Manila, Filipina.
Tindakan administratif berupa deportasi warga asing tak hanya kali ini saja dilakukan Kantor Imigrasi Pati pada 2022.
Sebelumnya, seorang warga negara Malaysia berusia 14 tahun dideportasi karena masa izin tinggalnya yang telah melampaui batas waktu (overstay) tidak diperpanjang.
Artikel Terkait
Ini Gambaran Hitungan Nilai Kerugian Dugaan Korupsi Bantuan Petani Tebu di Rembang
Pengeras Suara Mati Saat Adzan, Keponakan Tega Aniaya Paman di Jepara Hingga Meninggal Dunia
Dipanggil Kejaksaan Soal Kasus Dugaan Korupsi Tebu di Rembang, Begini Tanggapan Camat Sulang
Desa Bakaran Wetan Kini Miliki Museum Batik
Penjabat Bupati Jepara Sampaikan RAPBD TA 2023
BLT Pekerja Rokok Tahap II Cair, Jumlah Penerima Turun
Liga 2 : Usai Libur, Pemain Persipa Kembali Turun Lapangan
Hasil FIFA Matchday Timnas Indonesia Putri vs Singapura : Helsya Maesaroh Cetak Gol di Injury Time