Masa Berlaku Paspor 5 Tahun Berubah Jadi 10 Tahun, Segini Biayanya

- Sabtu, 8 Oktober 2022 | 05:48 WIB
Paspor. (suaramerdeka-muria.com/Moch Noor Efendi)
Paspor. (suaramerdeka-muria.com/Moch Noor Efendi)

Suaramerdeka-muria.com - Jika sebelumnya masa berlaku paspor hanya 5 tahun, kini lebih panjang menjadi 10 tahun.

Pemberlakuan itu didasarkan atas Pasal 2A Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI (Permenkumham) Nomor 18 tahun 2022. Permenkumham itu diundangkan di Jakarta pada 29 September 2022.

masa berlaku paspor yang bertambah memantik pertanyaan banyak pihak, terutama berkait biayanya.

Apakah pemohon paspor akan dikenakan tarif yang lebih dari pemberlakuan sebelumnya? Jawaban atas pertanyaan itu secara terperinci dijelaskan Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Widodo Ekatjahjana, baru-baru ini.

Dia menyadari jika pertambahan masa berlaku paspor akan menimbulkan pertanyaan tentang biaya pembuatannya yang masuk dalam penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

Widodo menyatakan, ketentuan mengenai biaya PNBP paspor masi dalam proses pembahasan dengan melibatkan stakeholder terkait.

Selama proses itu, menurutnya biaya pembuatan paspor masih sama dengan yang berlaku selama ini. Berikut biaya resmi pembuatan paspor:

- paspor biasa 48 halaman Rp 350 ribu
- paspor biasa 48 halaman elektronik Rp 650 ribu
- Layanan percepatan paspor selesai pada hari yang sama Rp 1 juta

Baca Juga: Duel Klasik Tim ASEAN Berebut Juara Grup Kualifikasi Piala Asia U17 2023 Tak Hanya Indonesia vs Malaysia

Baca Juga: Empat Santri Pesantren Alburuj Jepara Diterima di International University Of Africa

Baca Juga: Hasil Indonesia vs Palestina : Skuad Garuda Asia Pimpin Klasemen Grup B Kualifikasi Piala Asia U17 2023

"Saat ini masyarakat masih akan membayar biaya yang sama dengan sebelumnya, yaitu Rp 350.000 untuk paspor biasa nonelektronik dan Rp 650.000 untuk paspor biasa elektronik," ujarnya.

Lebih lanjut Widodo menjelaskan, masa berlaku paspor 10 tahun tidak berlaku terhadap paspor yang terbit sebelum tanggal disahkannya aturan tersebut.

Jadi, paspor yang terbit sebelum peraturan ini diundangkan tetap berlaku selama 5 tahun, tidak otomatis berlaku 10 tahun.

Berdasar Pasal 2A ayat (2) Permenkumham Nomor 18 Tahun 2022, paspor biasa (elektronik dan nonelektronik) dengan masa berlaku paling lama 10 tahun hanya diberikan kepada warga negara Indonesia yang telah berusia 17 tahun atau sudah menikah.

Halaman:

Editor: Ilyas al-Musthofa

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Dongeng Anak Hebat Rajin Salat Bersama Den Hasan

Senin, 6 Maret 2023 | 09:53 WIB
X