Pada berita sebelumnya, Heri mengungkapan, pelaku disangka melanggar Pasal 187 KUHP tentang Pembakaran.
Secara perinci, Pasal 187 KUHP berbunyi : Barang siapa dengan sengaja membakar, menjadikan letusan atau mengakibatkan kebanjiran, dihukum :
1. Penjara selama-lamanya dua belas tahun, jika perbuatan itu dapat mendatangkan bahaya umum bagi barang;
2. Penjara selama-lamanya lima belas tahun, jika perbuatannya itu dapat mendatangkan bahaya maut bagi orang lain;
3. Penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lamanya dua puluh tahun, jika perbuatannya itu dapat mendatangkan bahaya maut bagi orang lain dan ada orang mati akibat perbuatan itu.
Kasus santri bakar santri di sebuah pondok pesantren Kecamatan Sarang bermula pada pertengahan Agustus 2022 lalu.
Pelaku pembakaran disangka adalah MI (20), santri asal Kecamatan Jatirogo Tuban.
Heri menjelaskan, kejadian bermula saat Hari Minggu sebelum kejadian, pelaku yang merupakan keamanan pondok melakukan patroli meminta ponsel di setiap kamar.
Informasinya, ponsel seharusnya dikumpulkan pukul 18.00 WIB.
Artikel Terkait
Malaysia Tersingkir di Kualifikasi Piala Asia U20 2023 : Dihajar Korsel, Disingkirkan Mongolia
Kabar Terkini Cahya Supriyadi : Keluar Rumah Sakit, Kirim Pesan Menyentuh untuk Timnas U20
Daftar Runner Up Terbaik Kualifikasi Piala Asia U20 2023 Usai Malaysia Tersingkir : Posisi Yaman Rawan Melorot
Hasil Indonesia Vs Vietnam di Kualifikasi Piala Asia U20 2023 : Ada Tiga Kunci Kemenangan
Daftar Tim Lolos Piala Asia U20 2023 : Grup H Kuwait, Irak, Australia dan India Ingin Susul Timnas Indonesia
Mahasiswa Universitas Terbuka Digembleng Berwirausaha dan Dirikan UMKM
Thailand Kritis, Terancam Tak Lolos Piala Asia U20 2023 Usai Dikalahkan Oman
Sambut Hari Jadi, Pemkab Kudus Perpanjang Program Pemutihan Denda PBB-P2