Adapun kriterianya adalah sebagai berikut :
1. Aktif mengajar di RA, MI, MTs atau MA/MAK dan terdaftar di program SIMPATIKA (Sistem Informasi Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kementerian Agama);
2. Belum lulus sertifikasi;
3. Memiliki Nomor PTK Kementerian Agama (NPK) dan/atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK);
4. Guru yang mengajar pada satuan administrasi pangkal binaan Kementerian Agama;
5. Berstatus sebagai Guru Tetap Madrasah, yaitu guru Bukan Pegawai Negeri Sipil yang diangkat oleh Pemerintah/Pemerintah Daerah, Kepala Madrasah Negeri dan/atau pimpinan penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat untuk jangka waktu paling singkat 2 tahun secara terus menerus, dan tercatat pada satuan administrasi pangkal di madrasah yang memiliki izin pendirian dari Kementerian Agama serta melaksanakan tugas pokok sebagai guru.
6. Memenuhi kualifikasi akademik S-1 atau D-IV;
7. Memenuhi beban kerja minimal 6 jam tatap muka di satminkalnya;
8. Bukan penerima bantuan sejenis yang dananya bersumber dari DIPA Kementerian Agama.
9. Belum usia pensiun (60 tahun). "Ini akan diprioritaskan bagi guru yang usianya lebih tua," sebut M Zain.
10. Tidak beralih status dari guru RA dan Madrasah.
11. Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain RA/Madrasah.
12. Tidak merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif, atau legislatif.
"Diprioritaskan bagi guru yang masa pengabdiannya lebih lama dan ini dibuktikan dengan Surat Keterangan Lama Mengabdi," tegas M Zain.
Selain itu, tunjangan insentif dibayarkan kepada guru yang dinyatakan layak bayar oleh Simpatika.
Ini akan dibuktikan dengan Surat Keterangan Layak Bayar.
Artikel Terkait
Hasil Vietnam vs Timor Leste di Kualifikasi Piala Asia U20 2023 : Timor Leste Tersingkir
Tiket Pertama Lolos Piala Asia U20 2023 Diraih Korsel, Peluang Malaysia Semakin Berat
Kembali Kukuhkan Guru Besar, IAIN Kudus Miliki Empat Profesor
Hasil Timnas Indonesia vs Hong Kong Harus Dibayar Mahal, Laga Terakhir Versus Vietnam Wajib Menang
Hore! Peserta JKN Dapat Diskon Khusus Beli Skincare hingga Makan di Resto Ini
Hindari Bentrok, Polisi Larang Suporter Persijap Lewat Kudus
BREAKING NEWS : Kondisi Terkini Kiper Timnas Indonesia Cahya Supriadi yang Dibawa ke Rumah Sakit
Setelah Disentil Jokowi, Ombudsman Beberkan Kebijakan Lalu Lintas WNA oleh Kemenkumham