Tidak sedikit pemohon paspor yang salah dalam mengunggah foto dokumen persyaratan M-Paspor.
"Misalnya pada kolom upload foto kartu keluarga (KK), justru yang diunggah foto keluarga. Ada juga yang mengunggah foto makanan," ujarnya saat ditemui di Kantor Imigrasi Pati, Kamis (16/9).
Selain itu, banyak pula pemohon paspor yang sama sekali tidak mengetahui adanya M-Paspor.
Mereka mendaftar secara konvensional dengan langsung datang ke Kantor Imigrasi.
Padahal, kedatangan pemohon paspor ke Kantor Imigrasi seharusnya disesuaikan dengan jadwal yang dipilih saat mendaftar dan mengisi data di M-Paspor.
Selain itu, Juniardi mengemukakan kendala yang kerap didapati, yakni ketidaksesuaian nama dalam sejumlah dokumen.
"Biasanya nama yang tertera di buku nikah dengan KTP dan KK berbeda. Perbedaan ini banyak kami ditemui dari pemohon lansia," katanya.
Dia menjelaskan, jika ada perbedaan nama dalam sejumlah dokumen maka perlu disamakan dahulu.
Artikel Terkait
Klub Raksasa Eropa Bakal Duel Kontra Persebaya dan Persib, Ini Jadwalnya
40 Penyuluh Pertanian Ikut Pelatihan Peningkatan Kapasitas
Kisah Kretek yang Jadi Simbol Kesetaraan Bumiputera dan Nasionalisme
Update Liga 3 Jateng : PSIR Rembang Diterpa Kabar Kurang Sedap
Prediksi Tim yang Lolos Putaran Final Piala Asia U20 2023 : Timnas Indonesia Tersingkir Jika Runner Up
BREAKING NEWS: Australia Tak Jadi Mundur di Kualifikasi Piala Asia U20 2023, Laga Dipindah dari Irak ke Kuwait
Harga BBM Naik, Ketua DPRD Kudus Ajak Anggota Dewan Potong 20 Persen Gaji Untuk Bantu Warga
Update Liga 3 Jateng : PT Sukun Sponsori Persiku Jelang Kick Off
Super Kreatif, Siswa dan Guru SMPN 2 Pancur Bikin Pupuk Cair dari Nasi Basi, Begini Caranya
Kemenpora Identifikasi Bibit Atlet Angkat Besi Berbakat di Blora
Anggota DPRD Kudus Protes Tak Dapat Salinan Hasil Pembahasan Perubahan APBD