SUARAMERDEKA-MURIA,- Pemerintah telah mengubah istilah darurat pada pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) dengan pengkategorian level bagi daerah Jawa dan Bali.
Perubahan itu mulai diberlakukan seiring berakhirnya PPKM darurat yang sebelumnya berlangsung 3-20 Juli. Sejak 21 Juli 2021 diberlakukan PPKM Level 4.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian telah menerbitkan Instruksi Mendagri Nomor 22 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
"Menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia yang menginstruksikan agar melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 (empat) Corona Virus Disease (COVID-19) di wilayah Jawa dan Bali sesuai dengan kriteria level situasi pandemi berdasarkan assesmen," tulis Mendagri Muhammad Tito Karnavian dalam instruksi yang diteken Selasa 20 Juli 2021.
Artikel Terkait
Kompetisi Liga 1 Makin Tak Jelas Jika PPKM Darurat Diperpanjang
Langgar PPKM Darurat, Puluhan Tempat Usaha Ditutup Sementara
PPKM Darurat, Persipa Bantu Promo Gratis Produk UMKM Lewat Instagram Klub
Hore !! PKL Boleh Berjualan Lagi Hingga Pukul 9 Malam, Meski PPKM Darurat Diperpanjang
Begini Jika Organisasi Wanita Gelar Doa Bersama, Kalimatnya Menyentuh Banget
Blora Masuk Level 3 Perpanjangan PPKM, Artinya Apa Ya?