SUARAMERDEKA-MURIA,-Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo divonis hukuman lima tahun penjara.
Atas putusan tersebut, sebagaimana diberitakan pikiran-rakyat.com yang melansir berita dari galamedianews.com, Kamis 15 Juli 2021, Edhy Prabowo mengaku sedih dan meminta waktu berpikir untuk mengajukan banding atau tidak.
"Saya sedih hasil ini tidak sesuai dengan fakta-fakta persidangan, tapi ya inilah proses peradilan di kita. Saya akan terus melakukan proses tapi kasih saya waktu berpikir," ujar Edhy usai pembacaan vonis, Kamis 15 Juli 2021.
Baca Juga: Kompetisi Liga 1 Makin Tak Jelas Jika PPKM Darurat Diperpanjang
Edhy Prabowo mendapat vonis lima tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsidair enam bulan kurungan dalam kasus korupsi penetapan izin ekspor benih lobster (benur).
Salah seorang kuasa hukum Edhy Prabowo, Soesilo Aribowo juga menyatakan kecewa dengan keputusan hakim,
Soesilo bahkan mengklaim Edhy Prabowo tidak menerima suap.
"Kami sedih, kecewa juga karena terutama terkait dengan pasal yang diputuskan oleh majelis," katanya.
Baca Juga: Cuekin Klub Tajir PSG dan City, Messi Pilih Bertahan di Barcelona, Padahal Hanya Digaji Separo
Edhy Prabowo dinilai hakim terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi (tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Dia dihukum membayar ganti rugi sebesar Rp 9,6 miliar dan 77 ribu dolar AS atau Rp 1,1 miliar dengan memperhitungkan uang yang telah dikembalikan.
Pembayaran tersebut jatuh tempo dalam waktu sebulan. Jika tidak bisa membayar, maka harta benda Edhy Prabowo akan disita dan dilelang.
Baca Juga: Viral!! Video Bupati Jepara Sumbang Lagu di Acara Resepsi
Selain itu, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pindana korupsi (tipikor) mencabut hak politik Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo setelah terbukti melakukan tindak pindana korupsi.