Fordek PT Muhammadiyah dan Aisyiyah Sebut RUU KUHP Rekolonisasi, Ini Alasannya

- Sabtu, 27 Agustus 2022 | 10:42 WIB
Pernyataan sikap Fordek FH PT Muhammadiyah dan Aisyiyah terkait RUU KUHP. (suaramerdeka-muria.com/dok)
Pernyataan sikap Fordek FH PT Muhammadiyah dan Aisyiyah terkait RUU KUHP. (suaramerdeka-muria.com/dok)

KUDUS,suaramerdeka-muria.com - Forum Dekan Fakultas Hukum dan Ketua Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (FORDEK) Perguruan Tinggi Muhammadiyah dan Aisyiyah menyebut RUU KUHP tak ubahnya upaya rekolonisasi.

Hal itu mengerucut pada Seminar Nasional Forum Dekan Fakultas Hukum dan Ketua Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (FORDEK) Perguruan Tinggi Muhammadiyah dan Aisyiyah, di Universitas Muhammadiyah Kudus, Jumat (26/8).

Seminar itu membahas membahas tentang ”Menyongsong RUU KUHP yang Berwawasan HAM dan Demokratis”.

Baca Juga: 850 Wisudawan UMKU Diterima Magang di 14 RS

Ketua Fordek Dr Tongat mengatakan, penyusunan dan perumusan rancangan undang - undang (RUU) kitab undang-undang hukum pidana (KUHP) disebut masih menyisakan berbagai persoalan.

Proses penyusunan dan perumusan RUU KUHP pun tidak banyak melibatkan masyarakat, CSO, pemerhati hukum, dan berbagai elemen masyarakat lain.

Sehingga dianggap mencederai nilai-nilai demokrasi dan prinsip-prinsip negara hukum.

"Ada sejumlah isu krusial dalam penyusunan dan perumusan RUU KUHP," katanya.

Hadir dalam seminar nasional yang menghadirkan Dr. Busyro Muqoddas (PP Muhammadiyah) Dr. Trisno Raharjo, SH., M.Hum. (Ketua MHH PP Muhammadiyah), Herlambang P Wiratraman (Akademisi FH UGM), Prof. Dr. Sulistyowati Irianto (Akademisi FH UI), dan Usman Hamid (Amnesti Internasional Indonesia).

Pada seminar itu juga digelar pelatikan pengurus Fordek dan penandatanganan MoU antar Fakultas dan Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Perguruan Tinggi Muhammadiyah se-Indonesia.

Tongat mengatakan, dengan masih banyaknya pasal-pasal dalam RUU KUHP yang sampai saat ini masih dipersoalkan berbagai kelompok masyarakat, maka Fordek FH PTM se Indonesia memandang, bahwa penyusunan RUU KUHP bukan merupakan upaya untuk melakukan dekolonisasi.

"Tapi justru terasa sebagai upaya rekolonisasi," ucapnya.

Oleh karenanya, Fordek akan melakukan kajian secara komprehensif untuk memberikan sumbangan pemikiran secara kritis akademik terhadap penyusunan draf RUU KUHP.

"Hasil kajian itu akan kami sampaikan kepada eksekutif, legsislatif, tim penyusun dan perumus perancang RUU KUHP," ujar Dekan Fakultas Hukum UMM Malang itu.

Halaman:

Editor: Abdul Muiz

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X