Kementerian Kominfo Blokir 566.332 Konten Judi Online, Masyarakat Bisa Mengadu, Begini Caranya

- Selasa, 23 Agustus 2022 | 11:08 WIB
Kementerian Komuikasi dan Informatika ikut andil dalam penanganan judi berbasis online. (suaramerdeka-muria.com/kominfo.go.id)
Kementerian Komuikasi dan Informatika ikut andil dalam penanganan judi berbasis online. (suaramerdeka-muria.com/kominfo.go.id)

Suaramerdeka-muria.com – Kementerian Komuikasi dan Informatika ikut andil dalam penanganan judi berbasis online.

Dalam rilis tertanda Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Semuel A. Pangerapan, sejak tahun 2018 hingga 22 Agustus 2022, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah melakukan pemutusan akses terhadap 566.332 konten di ruang digital yang memiliki unsur perjudian, termasuk akun platform digital dan situs yang membagikan konten terkait kegiatan judi.

Perinciannya adalah pada tahun 2018: 84.484 konten yang diputus aksesnya.

Tahun 2019 78.306 konten.

Tahun 2020 80.305 konten.

Tahun 2021 204.917 konten serta tahun 2022 sampai 22 Agustus 2022 sebanyak 118.320 konten.

Pemutusan akses tersebut dilakukan berdasarkan hasil temuan patroli siber, laporan dari masyarakat, dan laporan instansi pemerintah atas penemuan konten yang memiliki unsur perjudian.

Patroli siber yang dilakukan oleh Kementerian Kominfo didukung oleh sistem pengawas situs internet negatif atau AIS, yang dioperasikan selama 24 jam tanpa henti oleh tim Direktorat Pengendalian Aplikasi Informatika.

Pemutusan akses bukan menjadi satu-satunya solusi penuntasan judi online yang dilakukan Kementerian Kominfo.

Kementerian Kominfo juga mendorong peningkatan literasi digital masyarakat melalui program Gerakan Nasional Literasi Digital untuk membentengi masyarakat dari berbagai konten negatif di ruang digital, termasuk perjudian online.

Baca Juga: Ada Proyek 'Raksasa' Rp 27,7 Miliar di Tasikagung Rembang, Jadi Rasanan Warga, Begini Penampakannya

Baca Juga: Insiden Mendebarkan Karnaval Rembang 2022 : Kuda Penarik Kereta Pejabat Ambruk, Ada videonya

Baca Juga: Hasil MU vs LIverpool : Tyrell Malacia Dipuja Puji, Liverpool Terpuruk, MU Menang Perdana

Kegiatan tersebut dilakukan bersama para pemangku kepentingan terkait baik dari komunitas masyarakat sipil, pelaku industri, media, akademisi, instansi pemerintahan, dan lembaga terkait lainnya.

Kementerian Kominfo juga turut mendukung upaya penegakan hukum atas pelaku judi online dan siap untuk bekerja sama dalam upaya pemberantasan berbagai macam konten negatif di internet yang dilakukan pihak kepolisian.

Halaman:

Editor: Ilyas al-Musthofa

Sumber: Kementerian Kominfo

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Dongeng Anak Hebat Rajin Salat Bersama Den Hasan

Senin, 6 Maret 2023 | 09:53 WIB

Gus Mus Ungkap Ijazah Doa Makan Durian dan Sate

Minggu, 5 Maret 2023 | 15:19 WIB
X