“Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah Warga Negara Indonesia dan ibu warga negara asing,” begitu bunyi UU Nomor 12 2006 Pasal 4 huruf c.
Namun, ada sejumlah ketentuan bagi anak hasil perkawinan campuran yang sah.
Dalam Pasal 6 di undang-undang tersebut, anak hasil perkawinan campuran yang sah berakibat memiliki kewarganegaraan ganda yang dibatasi waktu.
Selanjutnya setelah anak tersebut berusia 18 tahun, harus menyatakan memilih salah satu kewarganegaraannya.
Baca Juga: Kisah Lengkap Perjalanan Cinta Penjual Ikan di Pelabuhan Rembang hingga Nikahi Bule Cantik Rusia
Baca Juga: Ketua PGRI Jateng Ajak Semua Guru Bangkit Untuk Maju
“Dalam hal status Kewarganegaraan Republik Indonesia terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c, huruf d, huruf h, huruf l, dan Pasal 5 berakibat anak berkewarganegaraan ganda, setelah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin anak tersebut harus menyatakan memilih salah satu kewarganegaraannya,” jelas Pasal 6 Ayat 1.
Kemudian dalam Ayat 2 dijelaskan, pernyataan memilih kewarganegaraan sebagaimana diatur dalam Ayat 1, dibuat secara tertulis disampaikan kepada pejabat dengan melampirkan dokumen sesuai ketentuan.
“Pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat secara tertulis dan disampaikan kepada Pejabat dengan melampirkan dokumen sebagaimana ditentukan di dalam peraturan perundang-undangan,” bunyi Pasal 6 Ayat 2.
Selain itu, ada ketentuan waktu dalam menyampaikan pernyataan memilih kewarganegaraan.
Artikel Terkait
75 Pejabat Teras di Kudus Dites Urine, Begini Hasilnya
Hari Jadi ke 281, Pemkab Launching Aplikasi Rembang Gemilang Mobile
Penghapusan Guru Honorer Ganggu KBM, PGRI Kudus Usulkan Tambahan Kuota PPPK
KPU Bersiap Verifikasi, Ini Syarat Agar Parpol Bisa Ikut Pemilu 2024
Kapolres Jepara Ajak Kaum Muda Perangi Radikalisme dan Terorisme
UPDATE! Postingan @UpWanita yang Gegerkan Jepara Dibuat Sekali Jadi : Begini Hasil Analisis Forensiknya
Belum Banyak yang Tahu Mengapa Akta Kematian Perlu Dibuat, Ini Alasannya
Hasil Timnas Indonesia vs Thailand di Piala AFF U18 Wanita 2022 : Kabar Buruk, Ada Yang Tersingkir
Klasemen Hasil Indonesia vs Thailand AFF U18 Wanita 2022 : Indonesia Tersingkir di Laga Dipimpin Wasit Vietnam