KUDUS,suaramerdeka-muria.com – Bank Mandiri divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Kudus atas raibnya tabungan nasabah Imam Rofii senilai Rp 5,8 miliar lebih. Dalam amar putusan Nomor 59/Pdt.G/2021/PN.Kds, Hakim PN Kudus yang menyidangkan kasus tersebut mengabulkan sebagian gugatan Imam Rofii.
Dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Singgih Wahono dan dua hakim anggota Galih Bawono dan Rudi Hartoyo, majelis hakim menyatakan bahwa tergugat (Bank Mandiri) telah melakukan perbuatan melawan hukum.
“Menghukum tergugat untuk membayar kerugian yang diderita oleh Penggugat, atas pembobolan rekening penggugat sebesar Rp 5.800.090.000 dan menolak gugatan penggugat lainnya,” kata Ketua PN Kudus Singgih Wahono melalui Humas PN Kudus Dewantoro.
Baca Juga: Begini Kronologis Lengkap Dugaan Pembobolan Rekening Nasabah Bank Mandiri Kudus
Mejelis Hakim juga menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara tersebut sebesar Rp 399.500.
Terkait putusan itu, PN Kudus masih menunggu apakah ada pengajuan banding dari kedua belah pihak. “Kami tunggu 14 hari. Kalau tak ada banding, artinya semua pihak menerima. Kalau ada banding berarti ada upaya hukum lagi,” katanya.
Kuasa Hukum Imam Rofi'I, Nur Sholikhin mengatakan, pihaknya bersyukur karena pengadilan Negeri Kudus dalam putusannya mengabulkan tuntutan sesuai pokok perkara bahwa pihak Bank mandiri melakukan perbuatan melawan hukum.
“Pihak Bank Mandiri harus membayar kerugian nasabah kami pada kasus pembobolan rekening bank klien kami,” katanya.
Meski tak mengabulkan gugatan imateril, menurutnya putusan tersebut dinilai cukup adil dan fear. Sebab sesuai dengan fakta dan bukti Persidangan. “Proses persidangan memang alot. Alhamdulillah gugatan kami dikabulkan sesuai gugatan,” katanya.
Artikel Terkait
Rekening Dibobol Rp 5,8 Miliar, Nasabah Gugat Bank Mandiri Rp 55,8 Miliar
Begini Kronologis Lengkap Dugaan Pembobolan Rekening Nasabah Bank Mandiri Kudus
Bank Mandiri Siap Kembalikan Rp 5,8 Miliar Dana Nasabahnya yang Raib, Ini Syaratnya
PN Kudus Sidangkan Kasus Dugaan Pembobolan Rekening Bank Mandiri Rp 5,8 Miliar