Suaramerdeka-Muria.com- Bareskrim Mabes Polri mengungkap kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi terbesar sepanjang tahun 2022 yang berlokasi di Kabupaten Pati.
Polisi menetapkan 12 orang tersangka dalam kasus terbesar penyalahgunaan BBM solar bersubsidi tersebut.
Modusnya, para pelaku menampung BBM jenis solar bersubsidi di gudang tempat penyimpanan yang diperoleh dari sejumlah SPBU dan kemudian mengangkut solar menggunakan kendaraan yang sudah dimodifikasi untuk dijual ke kapal antara lain di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta.
''Telah mengungkap tindak pidana penyalahgunaan BBM jenis solar yang disubsidi pemerintah yang terjadi sejak tahun 2021 sampai dengan sekarang di Wilayah hukum Pati," ujar Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto dalam konferensi pers, Selasa 24 Mei 2022 dikutip dari laman Divisi Humas Mabes Polri.
Lebih lanjut Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto saat memimpin konferensi pers pengungkapan kasus di TKP Gudang di Jl. Juwana-Pucakwangi, Kecamatan Jakenan, Kabupaten Pati pada Selasa (24/05/2022) siang sebagaimana dilansir dari laman PMJ News menjelaskan, sepanjang tahun 2022 Polri telah berhasil mengungkap 230 kasus dan menangkap 335 tersangka kasus penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi.
"Kasus yang digelar ini terungkap pada 18 Mei 2022 lalu dan merupakan yang terbesar sepanjang tahun 2022. Petugas berhasil mengamankan sejumlah pelaku di beberapa wilayah Kabupaten Pati," tegas perwira tinggi kepolisian yang berasal dari Kabupaten Blora tersebut.
Baca Juga: Konflik Jinanten : Sekda Turun Tangan, Kirim Undangan Mediasi, Pemdes Tidak Hadir
TKP pertama yang berhasil diungkap berada di sebuah gudang di jalan Pati-Gembong, Kelurahan Muktiharjo, Kecamatan Margorejo, Kabupaten Pati, Jawa Tengah.