Suaramerdeka-Muria.com- Anak berusia di bawah 18 tahun boleh mudik bersama orang tuanya tanpa harus terlebih dulu divaksin booster ataupun tes Covid-19.
Namun, anak tersebut sudah menjalani vaksinasi Covid-19 lengkap dua dosis.
Hal itu dikemukakan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dalam konferensi pers hasil rapat terbatas PPKM, seperti disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (18/4/2022).
Baca Juga: Mudik Lebaran 2022 : Tarif Tol Jakarta-Surabaya Seharga Tiket Pesawat
Pemerintah memperbolehkan anak di bawah usia 18 tahun ikut mudik tanpa tes PCR atau antigen, asalkan mereka sudah menjalani vaksinasi Covid-19 lengkap dua dosis.
"Bapak presiden juga mendengarkan dinamika dari masyarakat bahwa kita memang mensyaratkan booster kalau tidak mau dites antigen atau PCR untuk mudik. Tapi booster ini kan hanya diberikan ke usia di atas 18 tahun ke atas," ujar Menkes Budi.
Menurut Budi, Presiden Jokowi memahami dinamika tersebut.
Oleh karena itu, Presiden Jokowi memutuskan agar anak di bawah 18 tahun boleh mudik tanpa harus tes antigen atau PCR.
Artikel Terkait
Siap-siap! Pemkab Kudus Siapkan Program Mudik Gratis Tahun Ini
Efek Syarat Mudik Harus Booster, Tempat Vaksinasi di Pati Diserbu Warga
Begini Tips Mendapatkan Tiket Mudik KA: Tiket Sudah Bisa Dipesan, Tanggal Favorit Mudik 29-30 April & 7-8 Mei
Panduan Mudik Melewati Blora : Pemudik Disarankan Melintasi Jalur Tengah Hutan Jati Blora-Cepu-Rembang Mulus
Tahun Ini Perantau Pati di Jabodetabek Bakal Mudik Gratis Pakai Bus
Tarif Tol Mudik Jakarta-Surabaya via Semarang-Solo Capai Rp 717 Ribu, Begini Rincianya : Tetap Mudik!
Mudik Lebaran 2022 : Tarif Tol Jakarta-Surabaya Seharga Tiket Pesawat
Berapa Batas Kecepatan Kendaraan di Jalan Tol ? Begini Tips Mudik Lebaran 2022 di Tol Agar Tidak Kena Tilang