KUDUS,suaramerdeka-muria.com – Mengaku rugi hingga Rp 2,5 miliar, VS (18), remaja asal Kecamatan Jekulo, Kabupaten Kudus melaporkan afiliator Platform Binomo Inda Kenz ke Polda Jateng.
Penasehat Hukum VS, Ahmad Triswadi mengatakan, pihaknyay telah melapor ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng, 8 Maret 2022. VS rencananya menjalani pemeriksaan selaku korban, Selasa 22 Maret lalu. Namun ia urung hadir karena sakit.
“VS masih dalam kondisi yang kurang sehat pasca opname di rumah sakit. Agenda pemeriksaan ditunda dan direncanakan akan dilaksanakan pada minggu berikutnya,” katanya.
BACA JUGA : Tersangka Afiliator Binomo Indra Kenz Diduga Sembunyikan Aset Crypto Rp58 Miliar di Luar Negeri
Triswadi menuturkan, nilai kerugian yang diderita VS memang cukup besar. Uang sebanyak itu berasal dari uang milik orang tua, saudara, kerabat, juga uang milik teman dekatnya.
Korban tergiur ikut trading Binomo setelah menonton iklan dalam beberapa video yang ditayangkan oleh Indra Kenz di chanel YouTobe miliknya pada September 2021. VS kemudian mendaftar dan melakukan langkah – langkah sesuai dengan petunjuk yang diberikan oleh Indra Kenz melalui program yang disebut dengan istilah Trabar (Trading Bareng) di dalam Group Telegram.
“VS melakukan deposit sejumlah uang dan selanjutnya menjalankan kegiatan trading secara online melalui ponsel, dan dari situlah uang milik VS raib,” katanya.
Seperti diberitakan, afiliator Binomo Indra Kenz menjadi tersangka pada Tanggal 24 Pebruari 2022 di Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Mabes Polri.
Ia dijerat dengan dugaan tindak pelanggaran UU No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo UU No. 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jo Pasal 378 KUHP.
“Surat laporan kami ke Polda Jateng juga secara langsung telah kami antar dan kami sampaikan kepada Kapolri, Kepala Bareskrim, dan Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus di Jakarta,” katanya.
Triswadi berharao Mabes Polri juga mengetahui keberadaan perkara Klien kami tersebut sekaligus memberikan perhatiannya.
.
Artikel Terkait
Pendaftaran Program Kartu Prakerja Gelombang 24 Dibuka Kamis Ini, Buruan Daftar!!
Satu Ton Sabu Diselundupkan ke Indonesia, Pelaku Warga Iran, Diangkut Kapal Ikan : Begini Kronologisnya
Awal Ramadan 2022 Berpotensi Berbeda
Endus Transaksi E-Commerce, Bea Cukai Gagalkan Pengiriman Rokok Ilegal Senilai Rp 1 Miliar dari Jepara