Terbitkan SK Pemberhentian Anggota DPRD Blora dari Gerindra, Gubernur Ganjar Pranowo Digugat Rp 51 Miliar

- Kamis, 6 Januari 2022 | 18:12 WIB
Farid Rudianto (Kiri) bersama Setiyadji Setyawidjaja. (suaramerdeka.com/Urip Daryanto)
Farid Rudianto (Kiri) bersama Setiyadji Setyawidjaja. (suaramerdeka.com/Urip Daryanto)

BLORA, suaramerdeka-muria.com – Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo digugat membayar ganti rugi sebesar Rp 51 miliar.

Gugatan itu dilayangkan Mantan Ketua DPC Gerindra Blora Setiyadji Setyawidjaja.

Pasalnya, Gubernur Ganjar telah menerbitkan surat keputusan pemberhentian Setiyadji Setyawidjaja sebagai anggota DPRD Blora.

Baca Juga: Pembayaran Pajak PBB Nyantol di Oknum Perangkat Desa di Jepara

Selain Gubernur Ganjar Pranowo, Setiyadji Setyawidjaja melalui pengacaranya, Farid Rudianto, menggugat pula enam tergugat lainnya.

Yakni Bupati Blora, Ketua DPRD Blora, Sekretaris DPRD Blora, Ketua KPU Blora, Ketua Bawaslu Blora dan Ketua DPC Gerindra Blora.

"Gugatan sudah kami daftarkan ke Pengadilan Negeri Blora, Senin 3 Januari 2022," ujar Farid Rudianto didampingi Setiyadji Setyawidjaja, Kamis 6 Januari 2022.

Baca Juga: Resmikan Bendungan Randugunting Blora, Presiden Jokowi Naik Perahu Naga

Gugatan dilakukan menyusul  terbitnya surat dari Gubernur  Ganjar bernomor  170/159 tahun 2021 tertanggal  28 Desember 2021 tentang  Peresmian Pemberhentian Antarwaktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Blora Masa Jabatan 2019 – 2024 atas nama H. Setiyadji Setyawidjaja.

Selain gugatan ganti rugi, Farid Rudianto meminta agar majelis hakim PN Blora memutuskan membatalkan surat keputusan gubernur tersebut.

‘’Sedikitnya ada 7 pihak yang kami gugat karena dalam surat itu ada perbuatan melawan hukum. Selain itu kami minta ganti rugi sebesar Rp 51 Miliar,’’ tandas Farid Rudianto.

Baca Juga: DBD Mengancam, Dinas Kesehatan Diminta Siapkan Penanganan

Dijelaskan, bahwa gugatan tersebut sudah didaftarkan ke PN Blora dan diperkirakan akan sidang perdana tanggal 17 Januari 2022 nanti.

Dikatakan, perbuatan melawan hukum dimaksud adalah, bahwa Surat Keputusan Dewan Pengurus Pusat (DPP) Partai Gerakan Indonesia Raya Nomor: 09-0246/Kpts/DPP-GERINDRA/2021 tertanggal 13 September 2021 tentang Pemberhentian Keanggotaan H.Setiyadji Setyawidjaja masih dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berdasarkan Register Perkara Nomor: 1092/Pdt.Sus-Parpol/2021/PN.JKT.SEL dan belum memperoleh kekuatan hukum tetap.

Halaman:

Editor: Abdul Muiz

Tags

Terkini

X