JEPARA, suaramerdeka-muria.com - Ribuan buruh yang tergabung dalam Aliansi Buruh Jepara Melawan melakukan aksi demo besar-besaran menolak kenaikan upah minimum Kabupaten (UMK) 2022 yang hanya sebesar 0,06 persen atau Rp 1.403 dari UMK 2020 Rp 2.107.000.
Aksi ini dilakukan pada Jumat 26 November 2021 sejak pukul 06.00 mulai dari sekitar PT Handal Sukses Karya (HSK) Mayong bergerak ke beberapa pabrik besar di Jepara.
Massa bahkan meminta semua buruh di berbagai pabrik besar di Jepara untuk ikut bergabung dalam aksi tersebut dan melakukan long march dengan meneriakkan tuntutan-tuntutannya hingga depan Kantor Bupati Jepara.
Baca Juga: Tok! Kali Kedua di Pati, Tahun Baru Tanpa Kembang Api
Massa baru tiba di depan kantor bupati sekitar pukul 13.00.
Mereka kembali melakukan aksinya dengan meneriakkan beberapa tuntutan seperti menuntut kenaikan upah 10 persen dan meminta pencabutan PP Nomor 36 Tahun 2021 dan pembatalan UU Nomor 11 Cipta Kerja Tahun 2020.
Tuntutan massa ini akhirnya ditanggapi Bupati Jepara Dian Kristiandi dengan mengajak perwakilan buruh untuk beraudiensi di pendopo kabupaten.
Mereka mendesak bupati Jepara untuk mengeluarkan rekomendasi kenaikan UMK minimal Rp 210.000 atau 10 persen kepada Gubenur Jawa Tengah Ganjer Pranowo.
Baca Juga: Jepara Terima Hibah 500 Tabung Oksigen untuk Penanganan Covid-19
Artikel Terkait
Wakil Rakyat Kecewa Tak Ada Alokasi BLT Dana Cukai untuk Buruh Rokok di Tengah Pandemi
Kudus Anggarkan BLT DBHCHT untuk 70 Ribu Buruh Rokok, Tunggu Pengesahan APBD Perubahan
Tepat di Momen Sumpah Pemuda, Sarbumusi Pati Nyatakan Bangkit, Siap Dampingi Buruh