Kades dan Anaknya Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Dana Desa

- Kamis, 28 Oktober 2021 | 10:57 WIB
Ilustrasi Korupsi (BY:Dreamstime.com)
Ilustrasi Korupsi (BY:Dreamstime.com)

Suaramerdeka-Muria.com- Dana desa (DD) yang dikucurkan pemerintah kepada desa-desa di Indonesia, rawan dikorupsi.

Seperti yang terjadi di Desa Sodong, Kecamatan Saketi, Kabupaten Pandeglang, Banten.

Polisi menetapkan SJ (54) Kepala Desa (Kades) Sodong, dan anaknya YP (29) yang menjabat Kepala Urusan (Kaur) Keuangan dan Operator Desa Sodong sebagai tersangka karena diduga melakukan tindak pidana korupsi pada program Dana Desa (DD) TA. 2019.

Baca Juga: AWAS! Pinjol Ilegal Berkedok Koperasi Simpan Pinjam Fiktif, Jumlahnya Capai 95 KSP


Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga didampingi Kapolres Pandeglang AKBP Belny Warlansyah saat menggelar konferensi pers di Polres Pandeglang, Rabu 27 Oktober 2021 sebagaimana dilansir dari laman Divisi Humas Mabes Polri, menjelaskan,  Desa Sodong Kecamatan Saketi menerima Dana Desa (DD) dari APBN Melalui APBD Kabupaten Pandeglang TA. 2019 sebesar Rp. 772.834.000.

DD tersebut diperuntukan untuk pembangunan desa.

YP (29) Kaur Keuangan atau Operator Desa Sodong selanjutnya melakukan pengajuan proposal pengajuan dana tersebut.

Baca Juga: Tak Hanya Miras Oplosan, Sabu Juga Dioplos, Bisa Picu Ledakan, Pelakunya Ditangkap Polisi di Lumajang

“Dana sesuai proposal pengajuan Dana Desa (DD) TA. 2019 yang digunakan atau realisasi pengajuan dana desa hanya sebesar Rp. 354.413.135,57, untuk sisanya tidak digunakan sesuai proposal dan rencana rerja pemerintah (RKP) desa TA. 2019 sebesar Rp. 418.134.664,43,-” kata Shinto Silitonga.

Shinto Silitonga menyampaikan uang negara untuk pembangunan desa tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi.

Baca Juga: Ibu Rumah Tangga Bunuh Diri Gegara Pinjol Ilegal, 57 Tersangka Ditangkap, Uang Miliran Rupiah Disita

''Uang dari hasil korupsi sebesar Rp. 418.134.664,43,- pelaku mengatakan digunakan untuk keperluan di desa yang bukan peruntukannya dan untuk kepentingan pribadi tersangka,” tandas Shinto Silitonga.

AKBP Shinto Silitonga mengungkapkan, modus operandi kejahatan tindak pidana korupsi dilakukan dengan cara melakukan pembangunan fisik tidak sesuai dengan spesifikasinya, hal ini sesuai dengan keterangan ahli audit bangunan dari akademisi.

Baca Juga: Aplikasi 19love.me Berisi Konten Pornografi dan Judi Online, Omsetnya Miliaran Rupiah, Dibongkar Polisi

Halaman:

Editor: Abdul Muiz

Sumber: Divisi Humas Mabes Polri

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X