Suaramerdeka-Muria.com- Agar tidak mengesankan sebagai pinjaman online (Pinjol) ilegal, para pelaku melakukan aksinya dengan mendirikan koperasi simpan pinjam (KSP).
Namun, KSP itu ternyata juga fiktif.
Mabes Polri mencatat sebanyak 95 KSP fiktif yang terkait dengan pinjol ilegal.
Ke-95 KSP fiktif itu diduga dijual oleh pelaku kepada warga negara asing (WNA) untuk dijadikan investor.
Baca Juga: Ibu Rumah Tangga Bunuh Diri Gegara Pinjol Ilegal, 57 Tersangka Ditangkap, Uang Miliran Rupiah Disita
Dilansir dari laman Tribratanews Polri, Rabu 27 Oktober 2021, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, mengatakan, 95 koperasi simpan pinjam (KSP) fiktif yang dibuat tersangka JS ditawarkan kepada warga negara asing (WNA).
Tersangka mengajak para WNA untuk menjadi investor di KSP fiktif tersebut.
KSP biasanya dapat menaungi sejumlah aplikasi pinjaman online ilegal.
"Kami menemukan ada 95 KSP (koperasi simpan pinjam) fiktif lain yang dibuat oleh tersangka JS," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Helmy Santika, S.H., S.I.K., M.Si., dalam konferensi pers, Senin 25 OKtober 2021.
Artikel Terkait
Ibu Rumah Tangga Bunuh Diri Gegara Pinjol Ilegal, 57 Tersangka Ditangkap, Uang Miliran Rupiah Disita
Aplikasi 19love.me Berisi Konten Pornografi dan Judi Online, Omsetnya Miliaran Rupiah, Dibongkar Polisi
Ada Lingerie, Pelumas, Alat Bantu Seks dan Topeng, BB Konten Pornografi dan Perjudian Online 19love.me
Tak Hanya Miras Oplosan, Sabu Juga Dioplos, Bisa Picu Ledakan, Pelakunya Ditangkap Polisi di Lumajang