Suaramerdeka-Muria.com- Ada saja cara pelaku tindak pidana untuk meraup keuntungan banyak.
Di Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, tersangka Gita Yulianto yang berdomisili di Desa Wonogriyo, Kecamatan Tekung, Lumajang, nekat memproduksi sabu oplosan.
Tujuanya tak lain untuk mendapatkan keuntungan besar dari penjualan barang haram tersebut.
Beruntung, polisi mengetahui aksi tersebut.
Tersangka pun berhasil ditangkap.
Dilansir dari laman Tribratanews Polri, Rabu 27 Oktober 2021, produsen narkoba rumahan di Lumajang Jawa Timur menggunakan metode baru dalam memproduksi sabu.
Yakni dengan teknik kocok dan masak.
Metode ini belum pernah digunakan oleh produsen sabu sebelumnya.
Artikel Terkait
Ibu Rumah Tangga Bunuh Diri Gegara Pinjol Ilegal, 57 Tersangka Ditangkap, Uang Miliran Rupiah Disita
Aplikasi 19love.me Berisi Konten Pornografi dan Judi Online, Omsetnya Miliaran Rupiah, Dibongkar Polisi
Ada Lingerie, Pelumas, Alat Bantu Seks dan Topeng, BB Konten Pornografi dan Perjudian Online 19love.me