''Saat itu, mertua WPS bangun tidur, ke luar rumah, tapi kaget melihat menantunya sudah dalam kondisi menggantung di teras depan rumah," kata Iwan.
Dari peristiwa itu terungkap bahwa uang korban di ATM tersisa Rp 250.000.
Sedangkan jumlah utangnya di pinjol ilegal dan bank plecit mencapai puluhan juta rupiah.
Hal itu terlihat dari buku catatan dan surat wasiat yang ditulis korban sebelum bunuh diri.
Korban WPS menulis jumlah pinjamannya bervariasi, mulai dari Rp 1.600.000 sampai Rp 3.000.000 dari setiap pinjol tersebut.
Direktorat Bareskrim Polri mengimbau seluruh masyarakat untuk melapor langsung jika menemukan atau terlibat dalam praktik peminjaman uang ilegal.
Baca Juga: HOAKS : Kuesioner Berhadiah Jutaan Rupiah dalam Rangka Ulang Tahun BRI
''0812-1001-9202 adalah nomor hotline untuk menerima SMS dan pengaduan Whatsapp,'' kata Direktur Ekonomi dan Pidana Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Helmy Santika. ***