Terdakwa Pembunuh Dalang Rembang dan Keluarganya Divonis Hukuman Mati

- Rabu, 6 Oktober 2021 | 16:15 WIB
MENANGGIS : Ika Mardinasari anak Dalang Anom Subekti yang menjadi korban pembunuhan menanggis usai mendengarkan putusan Majelis Hakim PN Rembang Rabu siang 6 Oktober 2021. (suaramerdeka.com/Mulyanto Ari Wibowo)
MENANGGIS : Ika Mardinasari anak Dalang Anom Subekti yang menjadi korban pembunuhan menanggis usai mendengarkan putusan Majelis Hakim PN Rembang Rabu siang 6 Oktober 2021. (suaramerdeka.com/Mulyanto Ari Wibowo)


REMBANG, suaramerdeka-muria.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Rembang Rabu siang 6 Oktober 2021 menjatuhkan hukuman mati untuk Sumani, pembunuh empat orang keluarga Dalang Anom Subekti.

Majelis Hakim menjatuhkan hukuman mati pada sidang yang digelar di Ruang Sidang Utama PN Rembang itu karena sejumlah pertimbangan.


Ketua Majelis Hakim, Anteng Supriyanto mengatakan hukuman mati dijatuhkan karena terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan yang mengakibatkan empat orang meninggal dunia.

Baca Juga: Hasil Pertandingan Papua vs Aceh Babak Enam Besar Sepak Bola PON 2021, Ciri Khas Permainan Papua Tak Nampak

''Terdakwa telah memenuhi unsur siapa pelaku yang menyebabkan empat orang meninggal dunia,'' kata dia.


Selain itu, majelis hakim di PN Rembang, juga mempertimbangkan perbuatan terdakwa itu menimbulkan duka yang mendalam bagi orang-orang sekitar korban.

''Terdakwa juga telah melakukan perbuatan yang mengakibatkan hilangnya dua nyawa anak-anak. Selain itu, perbuatan terdakwa itu mengakibatkan keresahan di masyarakat. Selama persidangan terdakwa memberikan keterangan yang berbelit,'' jelas dia.

Baca Juga: Hasil Pertandingan Babak Enam Besar Sepak Bola PON XX 2021 Papua, Jabar Akui Keunggulan Kaltim

Dia menerangkan dalam persidangan, majelis hakim juga tidak menemukan adanya hal-hal yang bisa meringankan hukuman terdakwa.

''Dalam persidangan kami tidak menemukan adanya hal-hal yang bisa meringankan hukuman terdakwa,'' tegas dia.

Atas vonis hukuman mati itu, Majelis Hakim PN Rembang juga meminta agar barang bukti yang diajukan dalam persidangan dikembalikan kepada keluarga korban.

''Barang bukti dikembalikan kepada keluarga korban melalui saudara Danang,'' kata dia.

Baca Juga: Atlet Taekwondo Raih 15 Medali bagi Kontingen Jateng di PON 2021 Papua

Putusan hukuman mati itu sendiri masih disambut dengan duka oleh keluarga dalang Anom Subekti. Anak pertama korban Anom Subekti, Ika Mardianasari yang hadir dipersidangan terlihat tak kuasa membendung tanggis.

Dia yang datang bersama adiknya Danang langsung menuju mobil dan pergi dari PN Rembang. ***

Halaman:

Editor: Abdul Muiz

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Dongeng Anak Hebat Rajin Salat Bersama Den Hasan

Senin, 6 Maret 2023 | 09:53 WIB

Gus Mus Ungkap Ijazah Doa Makan Durian dan Sate

Minggu, 5 Maret 2023 | 15:19 WIB
X