Suaramerdeka-muria.com- Aplikasi MiChat kerap disalahgunakan oleh para penggunanya sebagai sarana komunikasi tindakan pelanggaran hukum.
Seperti yang terjadi di kota pesisir Sulawesi Utara ini.
Polisi membongkar kasus prostitusi yang melibatkan dua pasangan.
Dilansir dari laman Divisi Humas Mabes Polri, Tim Tarsius Presisi Polres Bitung mengungkap dan mengamankan terduga pelaku tindak pidana prostitusi online dengan menggunakan aplikasi MiChat.
Tim mengamankan 4 terduga pelaku prostitusi di salah satu hotel yang berada di Kelurahan Bitung Tengah Kecamatan Maesa Kota Bitung, Kamis 9 September 2021.
Baca Juga: Edan, Dililit Utang, Perangkat Desa di Lasem Ini Carikan Istrinya Suami Kedua Melalui MiChat
Terduga pelaku yang diamankan yaitu 2 lelaki warga Madidir berinisial FL (27) dan WH (24), serta 2 wanita berinisial AB (19) warga Maesa dan NM (19) warga Manado.
Pengungkapan kasus prostitusi online ini berawal dari laporan manager hotel ke Polres, yang merasa curiga dengan gerak-gerik para pelaku.
Merespon laporan tersebut, Tim langsung menuju ke TKP dan melakukan pengecekan di Kamar 107 dan 322. Saat digrebek, ternyata terdapat 2 pasangan muda-mudi yang akan melakukan hubungan layaknya suami istri.
Tim kemudian mengecek handphone para terduga pelaku dan didapati chatingan transaksi pertemuan di dalam aplikasi michat.
Petugas juga mendapati barang bukti lain, yaitu 3 buah kondom, 2 kaleng lem ehabon dan 1 buah celana dalam laki-laki serta uang sejumlah Rp. 300 ribu.
Tim Tarsius yang dipimpin Ipda Novi Pamula langsung mengamankan keempat terduga pelaku ke Mako Polres Bitung, selanjutnya diserahkan ke Piket Reskrim.
Artikel Terkait
Edan, Dililit Utang, Perangkat Desa di Lasem Ini Carikan Istrinya Suami Kedua Melalui MiChat
Tak Hanya di Rembang, Kasus Suami 'Jual' Istri Terjadi di Daerah Lain, Tapi Hanya Sekali Kencan Bukan Dinikahi