Di Sale, BD setiap malam juga menjalankan tugas sebagai istri dari AK.
Kepada wartawan SC mengaku melakukan kejahatan itu bersama istrinya lantaran himpitan ekonomi.
Meski menjabat sebagai perangkat desa, ternyata SC dililit banyak utang.
“Punya utang,” ujarnya singkat.
Atas perbuatannya itu, pasangan suami istri tersebut disangka melanggar KUHP Pasal 263 Ayat 1, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
Artikel Terkait
Lanjutan Sidang Kasus Pembunuhan Dalang Anom Subekti Rembang Tertunda Dua Kali, Jaksa Tunggu Petunjuk Kejagung
Tak Hanya di Rembang, Kasus Suami 'Jual' Istri Terjadi di Daerah Lain, Tapi Hanya Sekali Kencan Bukan Dinikahi
Aplikasi MiChat Kerap Disalahgunakan, Transaksi Prostitusi di Kota Pesisir, Pelakunya Masih Muda-muda