Kudus,suaramerdeka-muria.com – Usulan penyelesaian Pencaplokan saluran irigasi oleh PT Dewa Citra dengan sistem sewa menuai keberatan dari investor asal Korea itu. General Affair PT Dewa Citra Meiki Tentuha mengatakan perusahannya sejak awal memilih opsi tukar guling.
Sejak awal pembangunan tahun 2018, pihaknya mendapat tiga opsi yakni harmonisasi lahan, sewa, atau tukar guling.
“Pimpinan kami memilih tukar guling. Jika sewa lahan kami khawatir tidak berkelanjutan ketika ada pergantian manajemen. Sementara untuk harmonisasi dinas teknis kesulitan merawat saluran yang berada di lingkungan pabrik,” katanya.
Persoalan tanah lokasi PT Dewa Citra mencuat sejak 2019 silam. Perusahaan itu diketahui mencaplok lahan irigasi yang saat itu berstatus aset milik Pemprov Jateng. PT Dewa Citra menutup saluran irigasi, kemudian mengalihkan saluran ke bagian depan pabrik.
BACA JUGA : Tanah Milik Daerah Dicaplok Investor Korea, Fraksi Nasdem Desak Pembentukan Pansus
Satpol PP bersama petugas dinas terkait sempat menutup pabrik itu. Sejumlah anggota DPRD Kudus juga melakukan sidak ke lokasi. Meski begitu, perusahaan yang berada di Desa Gondoharum, Kecamatan Jekulo, Kabupaten Kudus mulai beroperasi Januari 2020.
Persoalan kembali mencuat setelah Pemprov Jateng justru mengalihkan kewenangan aset tanah tersebut ke Pemkab Kudus, pada 13 Mei 2020. Dari total luas saluran eksisting 772 meter persegi, PT Dewa Citra mencaplok sebanyak 54 meter persegi. Tanah pengganti seluas 895 meter persegi disiapkan oleh investor asal Korea itu.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPRD Kudus Ilwani menyebut penyelesaian persoalan itu dengan sistem tukar guling tidak berdasar hukum. Saat menggelar sidak ke lokasi pabrik bersama dua Wakil Ketua DPRD Kudus Sulistyo Utomo dan Tri Erna Sulistyowati, Ilwani menyebut sistem sewa lebih tepat untuk menyelesaikan persoalan itu.
Artikel Terkait
PTM Terbatas Dimulai, Sekolah Wajib Siapkan Satgas Khusus
Truk Pengangkut Rokok Ilegal Dihentikan Aparat, Ratusan Ribu Batang Diamankan
Kelas Roboh, Siswa SD 4 Prambatan Kidul Kudus Belajar Lesehan di Musala