Tak Setuju Tukar Guling Irigasi PT Dewa Citra, Legislator Usulkan Sistem Sewa

- Senin, 30 Agustus 2021 | 20:55 WIB
Wakil Ketua DPRD Kudus Ilwani dan Sulistyo Utomo mengecek langsung lahan milik PT Dewa Citra di Desa Gondoharum, Kecamatan Jekulo, Kabupaten Kudus, Senin (30/8). (suaramerdeka.com/Saiful Annas)
Wakil Ketua DPRD Kudus Ilwani dan Sulistyo Utomo mengecek langsung lahan milik PT Dewa Citra di Desa Gondoharum, Kecamatan Jekulo, Kabupaten Kudus, Senin (30/8). (suaramerdeka.com/Saiful Annas)

Kudus,suaramerdeka-muria.com – Proses tukar guling saluran irigasi yang dicaplok oleh PT Dewa Citra di Desa Gondoharum, Kecamatan Jekulo, Kabupaten Kudus, sulit direalisasikan karena belum ada payung hukumnya.

Tiga orang pimpinan DPRD Kudus enggan membahas usulan tukar guling lahan yang disampaikan Bupati Kudus Hartopo ke legislatif. Ilwani setuju jika penggunaan saluran irigasi itu diselesaikan dengan sistem sewa.

Wakil Ketua DPRD Kudus Ilwani mengatakan, proses tukar guling seperti yang diusulkan eksekutif tidak berdasar hukum.

Ilwani bersama tiga wakil ketua DPRD Kudus lainnya Sulistyo Utomo dan Tri Erna Sulistyowati, Senin (30/8), datang mengecek langsung saluran irigasi yang kini sudah dialihkan untuk pabrik PT Dewa Citra.

BACA JUGA : Tanah Milik Daerah Dicaplok Investor Korea, Fraksi Nasdem Desak Pembentukan Pansus

Rombongan sempat tertahan di pintu masuk. Satpam perusahaan tidak mengizinkan rombongan masuk dengan alasan belum mendapat izin dari manajemen.

Sempat tertahan di pintu gerbang sekitar setengah jam, rombongan Pimpinan DPRD Kudus akhirnya dipersialan masuk setelah General Affair PT Dewa Citra Meiki Tentuha keluar.

“Kami datang ke sini untuk mengecek permasalahannya seperti apa. Kalau saya tidak setuju dengan tukar guling. Melihat kondisi yang ada, kalau kami setuju penyelesaiannya dengan sewa saja,” katanya.

Ilwani menuding surat permintaan tukar guling yang dikirim eksekutif tidak jelas. Usulan tukar guling menurut Ilwani, baru berani dibahas di DPRD Kudus jika diktum yang sudah dilakukan semua dengan pihak pabrik, ditulis dengan jelas.

tukar guling saluran irigasi belum ada dasar hukumnya. Jika lahan bisa saja diproses. Pimpinan tidak berani membahas tukar guling. Surat nanti kami kembalikan ke Pemkab Kudus dan Pemprov Jateng,” katanya.

Persoalan tanah lokasi PT Dewa Citra mencuat sejak 2019 silam. Perusahaan itu diketahui mencaplok lahan irigasi yang saat itu berstatus aset milik Pemprov Jateng. PT Dewa Citra menutup saluran irigasi, kemudian mengalihkan saluran ke bagian depan pabrik.

Satpol PP bersama petugas dinas terkait sempat menutup pabrik itu. Sejumlah anggota DPRD Kudus juga melakukan sidak ke lokasi. Meski begitu, perusahaan yang berada di Desa Gondoharum, Kecamatan Jekulo, Kabupaten Kudus mulai beroperasi Januari 2020.

Persoalan kembali mencuat setelah Pemprov Jateng justru mengalihkan kewenangan aset tanah tersebut ke Pemkab Kudus, pada 13 Mei 2020.

Dari total luas saluran eksisting 772 meter persegi,  PT Dewa Citra mencaplok sebanyak 54 meter persegi. Tanah pengganti seluas 895 meter persegi disiapkan oleh investor asal Korea itu.

Halaman:

Editor: Abdul Muiz

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Gerakan Santri Menulis Mengasah Bakat Terpendam

Kamis, 30 Maret 2023 | 04:31 WIB

Polisi Gelar Rekonstruksi Pertikaian Warga di Dawe

Selasa, 28 Maret 2023 | 02:39 WIB

Kudus Berambisi Boyong Adipura Kencana Tahun 2025

Minggu, 26 Maret 2023 | 17:26 WIB
X