Jepara, suaramerdeka-muria.com - Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (Disperkim) Kabupaten Jepara telah membuka pendaftaran penghuni rumah susun sewa (rusunawa).
rusunawa itu diperuntukkan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) karyawan di Desa Pulodarat, Kecamatan Pecangaan.
Baca Juga: Jadwal BRI Liga 1 Pekan Ini, PSIS vs Persela, Borneo vs Persebaya , Persib vs Barito, PSM vs Arema
rusunawa ini segera disewakan setelah rancangan peraturan daerah (Ranperda) yang mengatur besaranya sewa disahkan.
Kepala Dinas Perumahan Rakyak dan Permukiman (Disperkim) Kabupaten Jepara Hartaya mengatakan, pendaftaran dibuka lebih awal sebagai syarat penyerahan aset pemerintah pusat ke pemerintah kabupaten (pemkab) Jepara.
Namun sayangnya, setelah dibuka lebih dari satu bulan, baru ada 10 pendaftar.
''Untuk biaya sewanya menunggu Perda. Tetapi sesuai aturan, biaya sewa maksimal adalah sepertiga dari upah minimum provinsi (UMP). Dalam Ranperda lantai 1 dan 2 biaya sewanya diusulkan Rp 600 ribu per bulan, dan lantai 3 sewanya Rp 550 ribu per bulan,'' ujarnya, Senin 30 Agustus 2021.
Baca Juga: Proyek Kota Pusaka Lasem Segera Dikerjakan, Bakal Menjadi Destinasi Wisata Unggulan Indonesia
Pendaftaran rusunawa karyawan ini dikhususkan untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dengan gaji rata-rata maksimal Rp 2,5 juta per bulan.
Syarat lain yang harus dipenuhi adalah, penyewa harus sudah berkeluarga dan belum memiliki rumah.
''Kami melakukan verifikasi setiap pendaftar. Jika tidak memenuhi syarat tentu tidak bisa kami sewakan,'' terangnya.
Baca Juga: Gudang Mebel di Desa Kecapi Jepara Terbakar, Api Berkobar 5 Jam, Kerugian Ditaksir Rp 5 Miliar
Hartaya menjelaskan, spesifikasi rusunawa yang dibangun di atas lahan 7.400 meter persegi ini.
Terdapat 44 unit tipe 36.