REMBANG, suaramerdeka-muria.com – Kemenag Rembang siap menerapkan kebijakan penggunaan kartu nikah digital.
Kebijakan tersebut akan segera diterapkan jika petunjuk teknis (juknis) dari pemerintah pusat turun.
Sayangnya, jika kartu nikah diterapkan dalam waktu dekat, maka akan membuat sisa blangko buku nikah dimusnahkan.
Baca Juga: Chairman Pura Group Jacobus Terima Penghargaan Mahaputera Nararya
Saat ini masih ada sisa sebanyak sekira 20.000 eksemplar blangko buku nikah milik Kemenag Rembang.
Jumlah blangko buku nikah tersebut merupakan sisa dari penggunaan terakhir.
Jika situasi normal, semestinya blangko buku nikah tersebut bisa digunakan untuk pelayanan masyarakat sampai kurang lebih 1,5 tahun.
Kasi Bimas Islam Kantor Kemenag Rembang, Ali Muhyidin menyebutkan, angka rata-rata pernikahan di Kabupaten Rembang yang terjadi dalam setahun adalah 6.000 pasangan.
Baca Juga: Ini Akhir Kisah Selebaran Dukun Samijo cs di Blora, Meminta Maaf, Dibina, Diberi Sembako
Artinya, jika masih menggunakan buku nikah cetak, maka dalam satu tahun dibutuhkan 12.000 blangko, untuk pasangan suami-istri.
“Saat ini masih ada stok sekira 20.000 blangko buku nikah di Rembang. Kira-kira bisa digunakan sekira 1,5 tahun, untuk satu pasangan (suami dan istri). Setahun rata-rata ada 6.000 pasangan menikah,” jelas Ali.
Artikel Terkait
Terungkap, 867 Hektare Tanah Aset Pemkab Rembang Tidak Bersertifikat
Kiai Ini Meninggal Usai Ucapkan Syahadat saat Pimpin Akad Nikah. Videonya Viral
Didukung Semen Gresik, Difabel Rembang Bersaing di Kompetisi Pemberdayaan Perempuan Internasional