Disinggung terkait dugaan pelanggaran disiplin berat yang menjadi persoalan, Edy memastikan benar-benar tidak tahu yang dimaksud.
Pasalnya, selama ini ia menilai telah menjalankan tugas dan fungsinya sesuai aturan. Ia juga tidak pernah meninggalkan pekerjaannya.
''Jika memang ada pelanggaran yang saya lakukan, harusnya ada pemanggilan, surat peringatan, atau prosedur yang lain. Di sini saya tidak pernah mendapati itu, tapi kemudian dinyatakan melakukan pelanggaran disiplin berat,'' ungkapnya.
Sebagai ASN, Edy mengaku masih berangkat ke kantor Sekretariat Daerah (Setda) Jepara untuk absen.
Setelah itu, ia mengisi dengan kegiatan belajar sendiri tentang pelayanan publik dan lainnya terkait pemerintahan daerah.
Baca Juga: Bioskop Trans TV Hari Ini, Rabu 11 Agustus 2021, Film Underworld Vampir vs Lycan, Baca Sinopsisnya
Ia menghabiskan jam kerjanya dengan membaca buku dan sumber literatur lainnya.
Edy Sujatmiko dibebaskan sementara dari jabatan Sekda Jepara sejak Senin 9 Agustus 2021.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jepara Ony Sulistijawan menyebutkan, pembebastugasan jabatan sekda ini seiring adanya pemeriksaan oleh tim evaluasi kinerja terkait dugaan pelanggaran disiplin berat yang dilakukan oleh sekda.
Namun, Ony tidak menjelaskan jenis pelanggarannya.
Dia juga mengatakan, pembebasan dari jabatan itu bersifat sementara selama pemeriksaan dilakukan.
Dalam hal ini, Edy Sujatmiko masih menjabat sebagai Sekda Jepara definitif.
''Jadi status Pak Edy masih sebagai sekda. Hanya saja dibebaskan dari jabatan untuk sementara,'' terang Ony.***
Artikel Terkait
Bupati Jepara Membebastugaskan Sementara Sekda dari Jabatannya, Diduga Terkait Pelanggaran Disiplin Berat