JEPARA, suaramerdeka.com-muria- Edy Sujatmiko buka suara gamblang terkait pembebastugasan dirinya dari jabatan sekretaris daerah (Sekda) Jepara.
Dia menyatakan, ada yang ganjal dengan keputusan tersebut.
''Sebagai aparatur sipil negara (ASN), ketika ada surat keputusan, ya saya jalankan. Tapi memang ada yang janggal,'' ungkap Edy Sujatmiko, Rabu 11 Agustus 2021.
Baca Juga: Tujuh Orang Lirik Jabatan Sekda Pati, Ini Daftarnya
Edy menyebut surat keputusan yang ditandatangani bupati Jepara itu sampai ke tangannya Senin 9 Agustus 2021 siang.
Surat itu dinilai janggal karena pembebasan sementara dari jabatan sekda itu terkait pemeriksaan atas dugaan pelanggaran disiplin berat.
Pelanggaran disiplin yang dimaksud ini juga tidak ia ketahui.
Baca Juga: Seleksi Sekda Rembang Masuk Babak Akhir, Ini Persentase Nilai Ujinya
Dalam hal pemeriksaan, ia sampai hari ini juga belum menerima surat tersebut.
Baik dari KASN maupun tim evaluasi kinerja yang dibentuk bupati.
Jika pembebastugasan itu terkait dengan pemeriksaan, menurut Edy, hal tersebut juga berbeda dengan pemeriksaan riil sebelumnya terjadi bulan Mei-Juni lalu.
Saat itu ada pemeriksaan dari KASN yang justru tanpa adanya pembebastugasan.
Baca Juga: Raja Inggris Pilih Kuliah di Perguruan Tinggi di Indonesia, Netizen Geger!
''Pembebastugasan ini seperti yang disampaikan dalam surat, selesai sampai ditetapkan hukuman disiplin,'' ungkapnya.
Artikel Terkait
Bupati Jepara Membebastugaskan Sementara Sekda dari Jabatannya, Diduga Terkait Pelanggaran Disiplin Berat