REMBANG, suaramerdeka-muria.com – Bupati Rembang Abdul Hafidz akhirnya buka suara terkait adanya oknum pejabat dinas dan perempuan Tenaga Harian Lepas (THL) yang digerebek di kamar hotel saat jam kerja.
Hafidz buka-bukaan soal sanksi oknum pejabat dinas dan perempuan muda Tenaga Harian Lepas (THL) di lingkup Pemkab Rembang yang digerebek Satpol PP di kamar hotel saat jam kerja.
Bupati Abdul Hafidz menyerahkan sanksi terhadap oknum pejabat dinas dan THL tersebut kepada kepala dinas atau Organisasi Perangkat Daerah (OPD) masing-masing.
Baca Juga: Apakah Oknum Pejabat Dinas Rembang yang Ngamar di Hotel Masih Bisa Naik Pangkat? Begini Kata Bupati
Kepala Dinas di instansi tempat bekerja keduanya sudah diminta untuk merumuskan pemberian sanksi.
Baik KA yang merupakan oknum Kepala Bidang dan DE seorang perempuan THL, telah selesai diperiksa oleh penyidik Satpol PP Kabupaten Rembang.
Keduanya juga sudah diizinkan untuk kembali bekerja.
Baca Juga: Rembang Geger : Kronologi Lengkap Diduga Oknum ASN Pemkab Digerebek di Kamar Hotel
Saat dikonfirmasi suaramerdeka-muria.com, Rabu (8/2), Hafidz menyatakan, sudah ada aturan soal mekanisme sanksi terhadap KA dan DE.
Tentu semuanya didasarkan kepada verifikasi dan bukti pengakuan yang akan dipedomani oleh masing-masing Kepala Dinas.
“Itu kan atasan langsung yang akan memberikan sanksi. Sudah ada aturannya. Tentu ada verifikasi dan bukti pengakuan yang nanti akan dipedomani oleh pimpinannya. Aturan sanksi sudah ada. Tidak ada rekomendasi (sanksi) dari saya,” papar Hafidz.
Meski digerebek di kamar hotel bersama pasangan tidak sah, Hafidz menegaskan tidak akan ada sanksi pemecatan untuk KA dan DE.
Sanksi pemecatan hanya akan dilakukan kepada ASN atau THL yang bolos kerja 42 hari atau tidak menjalankan tugas.
Artikel Terkait
Tujuh Fakta Oknum ASN Pemkab Rembang yang Digerebek Bersama THL Ngamar di Hotel
Usai Singkirkan Argentina di Fase Grup, Brasil dan Uruguay Lolos Piala Dunia U20 2023 di Indonesia
Kudus Geger : 2 Siswa SMP Nyaris Diculik, Begini Ciri-Ciri Pelakunya
Pengkab Geruduk Kantor KONI Kudus Tuntut Transparansi Anggaran
Satu Abad NU, Gus Nashrullah Huda Jepara : Hidmat NU Jadi Tujuan
Ada 1.038 Anak Terlantar di Jepara, Bagaimana Nasib Mereka?
Hujan Deras, Jalan di Desa Damarwulan Longsor
12 Tim Negara Afrika Berebut Tiket Piala Dunia U20 2023 Indonesia : Maroko, Ghana, Kamerun Bernasib Tragis!
Penerapan Kurikulum Merdeka, Guru Tak Boleh Lagi Paksakan Kehendaknya ke Siswa
Tahun Ini Ratusan ASN Rembang Masuk Masa Pensiun, Ada Pejabat Esselon II, Pemkab Siapkan Langkah