Bupati Rembang Blak-blakan Soal Oknum Pejabat Dinas dan THL yang Digerebek Ngamar di Hotel, Tidak Dipecat

- Rabu, 8 Februari 2023 | 18:03 WIB
Bupati Abdul Hafidz memberikan keterangan kepada wartawan saat acara di Kecamatan Lasem. (suaramerdeka-muria.com/Ilyas al-Musthofa)
Bupati Abdul Hafidz memberikan keterangan kepada wartawan saat acara di Kecamatan Lasem. (suaramerdeka-muria.com/Ilyas al-Musthofa)

REMBANG, suaramerdeka-muria.com – Bupati Rembang Abdul Hafidz akhirnya buka suara terkait adanya oknum pejabat dinas dan perempuan Tenaga Harian Lepas (THL) yang digerebek di kamar hotel saat jam kerja.

Hafidz buka-bukaan soal sanksi oknum pejabat dinas dan perempuan muda Tenaga Harian Lepas (THL) di lingkup Pemkab Rembang yang digerebek Satpol PP di kamar hotel saat jam kerja.

Bupati Abdul Hafidz menyerahkan sanksi terhadap oknum pejabat dinas dan THL tersebut kepada kepala dinas atau Organisasi Perangkat Daerah (OPD) masing-masing.

Baca Juga: Apakah Oknum Pejabat Dinas Rembang yang Ngamar di Hotel Masih Bisa Naik Pangkat? Begini Kata Bupati

Kepala Dinas di instansi tempat bekerja keduanya sudah diminta untuk merumuskan pemberian sanksi.

Baik KA yang merupakan oknum Kepala Bidang dan DE seorang perempuan THL, telah selesai diperiksa oleh penyidik Satpol PP Kabupaten Rembang.

Keduanya juga sudah diizinkan untuk kembali bekerja.

Baca Juga: Terungkap, Berawal dari Pesan WhatsApp Satpol PP Tahu Ada Pejabat Dinas Pemkab Rembang Ngamar di Hotel

Baca Juga: Rembang Geger : Kronologi Lengkap Diduga Oknum ASN Pemkab Digerebek di Kamar Hotel

Baca Juga: Diwarnai Dua Penalti dan Kartu Merah, Al Hilal Singkirkan Flamengo di Semifinal Piala Dunia Antarklub

Saat dikonfirmasi suaramerdeka-muria.com, Rabu (8/2), Hafidz menyatakan, sudah ada aturan soal mekanisme sanksi terhadap KA dan DE.

Tentu semuanya didasarkan kepada verifikasi dan bukti pengakuan yang akan dipedomani oleh masing-masing Kepala Dinas.

“Itu kan atasan langsung yang akan memberikan sanksi. Sudah ada aturannya. Tentu ada verifikasi dan bukti pengakuan yang nanti akan dipedomani oleh pimpinannya. Aturan sanksi sudah ada. Tidak ada rekomendasi (sanksi) dari saya,” papar Hafidz.

Meski digerebek di kamar hotel bersama pasangan tidak sah, Hafidz menegaskan tidak akan ada sanksi pemecatan untuk KA dan DE.

Sanksi pemecatan hanya akan dilakukan kepada ASN atau THL yang bolos kerja 42 hari atau tidak menjalankan tugas.

Halaman:

Editor: Ilyas al-Musthofa

Tags

Artikel Terkait

Terkini

16 Parpol Daftarkan Total 631 Bacaleg

Selasa, 16 Mei 2023 | 16:49 WIB
X