Tujuh Fakta Oknum ASN Pemkab Rembang yang Digerebek Bersama THL Ngamar di Hotel

- Senin, 6 Februari 2023 | 22:16 WIB
Oknum ASN Pemkab Rembang digerebek di dalam kamar sebuah hotel. (suaramerdeka-muria.com/Ilyas al-Musthofa)
Oknum ASN Pemkab Rembang digerebek di dalam kamar sebuah hotel. (suaramerdeka-muria.com/Ilyas al-Musthofa)

REMBANG, suaramerdeka-muria.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Senin 6 Februari 2023 mendapatkan hasil razia ‘kakap’ di sebuah hotel di Jalan Pantura Rembang-Kaliori.

Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Rembang terjaring razia sedang berduaan alias ngamar dengan perempuan yang diduga bukan pasangan resminya.

Keduanya digerebek oleh Satpol PP Rembang di sebuah kamar lantai 2 hotel tersebut.

Baca Juga: Apakah Oknum Pejabat Dinas Rembang yang Ngamar di Hotel Masih Bisa Naik Pangkat? Begini Kata Bupati

Baca Juga: Bupati Rembang Buka Suara Soal Oknum Pejabat Dinas dan Perempuan THL yang Digerebek di Kamar Hotel

Baca Juga: Terungkap, Berawal dari Pesan WhatsApp Satpol PP Tahu Ada Pejabat Dinas Pemkab Rembang Ngamar di Hotel

Berikut tujuh fakta terkait dengan penggerebekan oknum ASN Pemkab Rembang itu oleh Satpol PP yang berhasil dihimpun dari berbagai sumber.

1. Masih Jam Kerja

Oknum ASN yang digerebek statusnya masih dalam jam kerja sebagai pegawai pemerintah.

Sebab, berdasarkan data Badan Kepegawaian Daerah (BKD) jam kerja ASN adalah mulai pukul 07.30-16.00 WIB.

Baca Juga: Rembang Geger : Kronologi Lengkap Diduga Oknum ASN Pemkab Digerebek di Kamar Hotel

Baca Juga: Suporter Surabaya dan Bandung Diuntungkan Laga Timnas Indonesia di Piala Dunia U20 2023

Sedangkan Satpol datang bersama dengan timnya sekira jam 14.00 WIB lebih.

Sampai di sana Satpol langsung masuk ke halaman hotel.

Kendaraan operasional Satpol PP sengaja diparkir dengan posisi melintang menutup jalan keluar untuk mengantisipasi adanya tamu kamar hotel lari menghindari razia menggunakan monbil atau sepeda motor.

Halaman:

Editor: Ilyas al-Musthofa

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X