Tujuh Fakta Oknum ASN Pemkab Rembang yang Digerebek Bersama THL Ngamar di Hotel

- Senin, 6 Februari 2023 | 22:16 WIB
Oknum ASN Pemkab Rembang digerebek di dalam kamar sebuah hotel. (suaramerdeka-muria.com/Ilyas al-Musthofa)
Oknum ASN Pemkab Rembang digerebek di dalam kamar sebuah hotel. (suaramerdeka-muria.com/Ilyas al-Musthofa)

“Keduanya beda instansi,” kata Kasi Penindakan Satpol PP Rembang, Karnen.

4. Perempuan Tidak ASN

Hasil pemeriksaan awal yang dilakukan Satpol PP Kabupaten Rembang, perempuan yang digerebek bersama oknum ASN tersebut ternyata statusnya seorang Tenaga Harian Lepas (THL).

Perempuan berinisial DE tersebut tidak ASN dan menjadi THL di salah satu instansi lingkup Pemkab Rembang.

Alamat perempuan berjilbab tersebut adalah dari Kecamatan Lasem.

Sehingga dipastikan, yang berstatus ASN adalah laki-lakinya yang berinisial K.

“Status perempuannya THL, bukan ASN,” kata Karnen.

5. Belum Menikah

Karnen juga menjelaskan, status perempuan yang berada di dalam kamar bersama oknum ASN tersebut belum menikah alias lajang.

Baca Juga: Alasan Timnas Indonesia Bisa Kalahkan Irak U20 di Piala Asia U20 2023 : Berikut Profil Irak U20

Baca Juga: Petani di Jepara Kesulitan Pupuk Bersubsidi Tapi Masih Bisa Menjerit

Sedangkan laki-laki oknum ASN statusnya sudah menikah alias memiliki istri.

Selain itu, hasil pemeriksaan awal, berdasarkan pengakuan, antara DE dan K ini tidak terikat status suami istri.

“Laki-laki warga Kecamatan Sedan, statusnya sudah menikah. Yang perempuan belum menikah, asal Lasem. Keterangan lainnya kami sampaikan besuk,” papar Karnen.

6. Koordinasi dengan Instansi Tempat Berdinas

Halaman:

Editor: Ilyas al-Musthofa

Tags

Artikel Terkait

Terkini

16 Parpol Daftarkan Total 631 Bacaleg

Selasa, 16 Mei 2023 | 16:49 WIB

Kirim 16 Bacaleg, Partai Ummat Yakin Dapat Kursi

Minggu, 14 Mei 2023 | 18:18 WIB
X