Dilantik, Pengawas Desa di Jepara Tancap Gas Awasi Coklit

- Selasa, 7 Februari 2023 | 06:15 WIB
Pelantikan pengawas pemilu desa di Jepara, Senin (6/2/2023). (muria.suaramerdeka.com/Septina Nafiyanti)
Pelantikan pengawas pemilu desa di Jepara, Senin (6/2/2023). (muria.suaramerdeka.com/Septina Nafiyanti)

JEPARA, muria.suaramerdeka.com - Sebanyak 184 Pengawas Desa dan 11 Kelurahan resmi dilantik oleh masing-masing Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Jepara, Senin (6/2/2023).

Pelantikan ini dilaksanakan secara serentak di pendopo kecamatan.

Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Pendidikan dan Pelatihan Bawaslu Jepara Abd Kalim mengatakan, setelah dilantik para pengawas ini langsung dihadapkan pada tahapan pengawasan pencocokan dan penelitian daftar pemilih oleh Pantarlih.

Menurutnya PKD harus dapat menjalin komunikasi yang baik kepada PPS. Selain itu PKD juga koordinasi dengan Babinkamtibmas, Babinsa, jajaran petinggi, BPD dan stakeholder terkait di tingkat desa.

Baca Juga: Petani di Jepara Kesulitan Pupuk Bersubsidi Tapi Masih Bisa Menjerit

Baca Juga: 20.438 Warga Jepara Jadi Pemilih Pemula di Pemilu 2024, Disdukcapil Siapkan KTP Elektronik

Itu sebagai langkah pencegahan dalam mengawal penyelenggaran pemilu agar berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

''Setelah dilantik PKD langsung tancap gas awasi coklit dengan berkoordinasi dengan PPS dan stakeholder terkait di desa,'' kata Kalim

Agar PKD memiliki loyalitas tinggi, Panwaslu desa harus netral tidak condong kepada salah satu peserta pemilu.

Pengawas dituntut selangkah lebih maju dari jajaran PPS dimana panwaslu desa harus dapat memahami peraturan dari Bawaslu juga peraturan KPU.

''PKD harus loyal, berintegritas, netral dan memahami peraturan-peraturan Bawaslu dan KPU guna memaksimalkan kinerja pengawasan,''ungkap Kalim.

Baca Juga: Tragis! Tim-Tim Besar Tak Lolos Piala Dunia U20 2023 di Indonesia : Argentina, Jerman, Spanyol, Kroasia Out

Baca Juga: Profil Lawan Timnas Indonesia di Piala Asia U20 2023 : Pelatih Belanda Bawa Suriah U20 Tebar Ancaman

Dalam pelaksanaan pengawasan, aturan-aturan bersifat dinamis, mulai dari surat keputusan dan surat edaran yang sewaktu waktu bisa diterbitkan.

Halaman:

Editor: Abdul Muiz

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Pemkab Salurkan 1.317 Ton Bantuan Pangan Beras

Sabtu, 20 Mei 2023 | 11:47 WIB
X