BLORA, muria.suaramerdeka.com- Petugas gabungan dari Polsek Jiken Polres Blora dan Polmob, Buser serta jajaran petugas Perhutani KPH Cepu menggagalkan aksi pencurian kayu jati, Jumat (3/2/2023).
Kayu yang diangkut truk berpelat nomor K 1824 KF tersebut tidak dilengkapi dengan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH).
Jumlahnya sebanyak enam batang kayu jati berbentuk balok dengan ukuran 400 cm x 26 cm x 26 cm.
Truk pengangkut kayu jati ilegal itu ditemukan di petak 54 RPH Pengkok BKPH Cabak.
Baca Juga: Ratusan Karyawan Perhutani Cepu Jalani Pemeriksaan Kesehatan
Berdasarkan informasi yang dihimpun, petugas gabungan menerima informasi dari masyarakat terkait adanya truk yang diduga mengangkut kayu jati ilegal.
Petugas selanjutnya meluncur ke lokasi di petak 54 RPH Pengkok BKPH Cabak dan mendapati truk yang di baknya mengangkut enam batang kayu jati berbentuk balok.
Saat petugas datang, sopir dan kernet truk sudah tidak ada di tempat.
Barang bukti yang diamankan petugas antara lain satu unit kendaraan truk nopol K 1824 KF dan enam batang kayu jati berbentuk balok dengan ukuran 400 cm x 26 cm x 26 cm.
Baca Juga: Undian Simpedes Periode Maret-Agustus : BRI Cabang Cepu Dapat Hadiah Mobil
Administratur/KKPH Cepu Mustopo mengapresiasi keberhasilan para petugas gabungan menggagalkan pencurian kayu jati tersebut.
''Terima kasih kepada aparat kepolisian dengan sinergi yang terjalin sehingga dari kerjasama ini kita dapat mengamankan beberapa barang bukti dari tindak pidana pencurian berupa kendaraan truk dan kayu illegal yang disinyalir berasal dari kawasan hutan,'' ujarnya.
Menurut Mustopo, masyarakat sekitar hutan mempunyai peran signifikan dalam membantu menjaga keamanan hutan.
Sehingga tindak pidana berhasil digagalkan.
Artikel Terkait
Ratusan Karyawan Perhutani Cepu Jalani Pemeriksaan Kesehatan