Aturan Berubah, Ini Syarat Petani Bisa Beli Pupuk Bersubsidi

- Kamis, 2 Februari 2023 | 05:47 WIB
Ilustrasi PT Pupuk Indonesia (Persero) (Tangkap layar/Instagram @pt.pupukindonesia)
Ilustrasi PT Pupuk Indonesia (Persero) (Tangkap layar/Instagram @pt.pupukindonesia)

Kudus,suaramerdeka-muria.com – Sebagian petani di Kabupaten Kudus mengeluh tak bisa membeli pupuk bersubsidi. Kelangkaan pupuk itu dipicu perubahan sistem dan syarat pembelian pupuk bersubsidi.

Plt Kepala Dinas Perdagangan Jatmiko Muhardi menuturkan, akar permasalahan pupuk bersubsidi karena terbitnya Permentan Nomor 10 Tahun 2022 Tgl. 6 Juli 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran tertinggi pupuk bersubsidi Sektor Pertanian.

Pada peraturan itu hanya sembilan komoditas saja yang boleh membeli pupuk bersubsidi.

Baca Juga: Petani di Kudus Keluhkan Kelangkaan Pupuk Bersubsidi

Jenis tanaman pangan yang mendapatkan kuota pupuk bersubsidi yani padi, jagung, dan kedelai, untuk tanaman hortikultura yakni cabai, bawang merah, dan bawang putih, sedangkan tanaman perkebunan yakni tebu, kopi, dan Kakao.

“Sebelumnya ada 60 jenis tanaman komoditas yang bisa menikmati pupuk bersubsidi. Termasuk ketela, dulu bisa, sekarang tidak boleh,” katanya.

Ada kemungkinan petani yang mengeluh pupuk bersubsidi itu merupakan petani ketela. “Permentan ini kan turunnya pertengahan tahun. Bisa jadi yang bersangkutan sebelumnya mendapat pupuk bersubsidi, begitu Permentan turun kuotanya menjadi hangus,” ujarnya

Selain itu, petani yang boleh menebus pupuk bersubsidi adalah mereka yang memiliki lahan maksimal 2 hektare setiap musim tanam dan telah tergabung dalam kelompok tani.

“Selain itu petani juga harus terdaftar dalam sistem Simluhtan untuk bisa menebus pupuk bersubsidi,” katanya.

Kabupaten Kudus tahun ini menerima alokasi pupuk bersubsidi sebanyak 10 ribu ton Urea dan 6.500 ton jenis NPK. Alokasi itu untuk sebanyak 39.395 petani. Kudus juga menerima jatah 10 ton NPK khusus Kakao untuk sebanyak 40 orang petani di Kecamatan Dawe.

Sementara itu, Kepala Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Kudus Didik Tri Prasetya mengakui realisasi alokasi pupuk bersubsidi masih jauh dari pengajuan. Hal ini seiring gerakan untuk beralih dari pupuk kimia ke pupuk bersubsidi.

“Tahap awal penggunaan pupuk organiknya bisa dimulai dari persentase 20 atau 25 persen. Nantinya bisa ditingkatkan lagi,” katanya.

 

 

Halaman:

Editor: Abdul Muiz

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Polisi Gelar Rekonstruksi Pertikaian Warga di Dawe

Selasa, 28 Maret 2023 | 02:39 WIB

Kudus Berambisi Boyong Adipura Kencana Tahun 2025

Minggu, 26 Maret 2023 | 17:26 WIB
X