Kudus,suaramerdeka-muria.com – Petani di Kabupaten Kudus mengeluhkan kelangkaan pupuk bersubsidi. Keluhan petani itu terungkap pada rapat koordonasi antara Komisi B dengan OPD terkait, distributor dan produsen pupuk bersubsidi.
Ketua Komisi B DPRD Kudus Anis Hidayat menuturkan, pihaknya menggelar rapat koordinasi ini setelah menerima banyak keluhan dari para petani, Rabu (1/2).
“Kami mendapat keluhan dari banyak petani yang kesulitan mendapatkan pupuk bersubsidi. Padahal saat ini sudah memasuki musim tanam dan petani membutuhkan jaminan ketersediaan pupuk,” katanya.
Baca Juga: KTNA Minta Alokasi Pupuk Bersubsidi Dikaji Ulang
Anis menambahkan, setelah rakor ini pihaknya berencana menggelar sidak turun ke lapangan untuk mencari tahu persoalan kelangkaan pupuk. Sebab para distirbutor yang hadir mengaku pasokan pupuk mencukupi.
“Nanti kami agendakan sidak karena kami juga telah mengantongi informasi dan temuan-temuan di lapangan,” katanya.
Hadir pada rakor tersebut Plt Kepala Dinas Perdagangan Jatmiko Muhardi, Kepala Dinas Pertanian Didik Tri Prasetyo, Perwakilan PT Pupuk Indonesia Kelvin, dan sejumlah distributor.
Plt Kepala Dinas Perdagangan Jatmiko Muhardi menuturkan, akar permasalahan pupuk bersubsidi karena terbitnya Permentan Nomor 10 Tahun 2022 Tgl. 6 Juli 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran tertinggi pupuk bersubsidi Sektor Pertanian.
Pada peraturan itu hanya sembilan komoditas saja yang boleh membeli pupuk bersubsidi.
Jenis tanaman pangan yang mendapatkan kuota pupuk bersubsidi yani padi, jagung, dan kedelai, untuk tanaman hortikultura yakni cabai, bawang merah, dan bawang putih, sedangkan tanaman perkebunan yakni tebu, kopi, dan kakao.
“Sebelumnya ada 60 jenis tanaman komoditas yang bisa menikmati pupuk bersubsidi. Termasuk ketela, dulu bisa, sekarang tidak boleh,” katanya.
Ada kemungkinan petani yang mengeluh pupuk bersubsidi itu merupakan petani ketela. “Permentan ini kan turunnya pertengahan tahun. Bisa jadi yang bersangkutan sebelumnya mendapat pupuk bersubsidi, begitu Permentan turun kuotanya menjadi hangus,” ujarnya
Selain itu, petani yang boleh menebus pupuk bersubsidi adalah mereka yang memiliki lahan maksimal 2 hektare setiap musim tanam dan telah tergabung dalam kelompok tani.
“Selain itu petani juga harus terdaftar dalam sistem Simluhtan untuk bisa menebus pupuk bersubsidi,” katanya.
Artikel Terkait
Kabar Baik Jelang Musim Tanam, Tuban Dapat Tambahan Pupuk Subsidi 10.000 Ton, Ini Perinciannya
Siswa SMPN 3 Pati Sukses Sulap Hama Jadi Pupuk Multiguna
Akhir Tahun, Serapan Pupuk per Kecamatan Berbeda, Begini Kebijakan Dinas Pertanian Rembang
Subsidi Pupuk Dihentikan, Ratusan Hektare Tambak Ikan di Pati Gagal Panen
Jatah Pupuk Bersubsidi 2023 di Rembang Berkurang, Gunem Tertinggi, Lasem Terendah