Perusahaan Diminta Ikut Tertibkan Aturan Truk Angkutan Tambang Wajib Gunakan Terpal

- Senin, 30 Januari 2023 | 06:22 WIB
 DIKELUHKAN : Keberadaan truk muatan tambang yang tanpa dilengkapi penutup terpal dikeluhkan masyarakat. (suaramerdeka-muria.com/Ilyas al-Musthofa)
DIKELUHKAN : Keberadaan truk muatan tambang yang tanpa dilengkapi penutup terpal dikeluhkan masyarakat. (suaramerdeka-muria.com/Ilyas al-Musthofa)

Rembang, suaramerdeka-muria.com – Dinas Perhubungan (Dinhub) Kabupaten Rembang meminta kepada seluruh perusahaan tambang untuk ikut aktif melakukan penertiban aturan muatan kepada armadanya.

Hal itu menyusul adanya banyak keluhan dari masyarakat masih adanya truk muatan tambang tanpa dilengkapi penutup terpal.

Kepala Dinhub Kabupaten Rembang, Arif Ramadhan menyatakan, sejatinya perusahaan tambang sudah diingatkan agar membantu sosialisasi aturan muatan kepada armada pengangkut material tambang.

Penertiban tersebut antara lain bisa dikakukan dengan mewajibkan armada pengangkut tambang milik mereka agar menggunakan terpal yang kuat.

Sehingga hal itu mengurangi polusi di jalan dan potensi membahayakan pengendara lainnya.

Arif mengancam akan menindak tegas kepada truk-truk bandel yang mengangkut muatan tambang tanpa penutup terpal.

Baca Juga: Enggan Kecolongan Lagi, Sekda Rembang : Rekanan yang Molor Tidak Akan Kami Pakai

Baca Juga: DPRD Kudus Gahas Ranperda Bantuan Hukum Bagi Warga Miskin, Ini Tujuannya

Penindakan akan dilakukan jika saat razia digelar petugas mendapati adanya sopir truk muatan tambang bandel tanpa menggunakan terpal.

Ia mengungkapkan, secara regulasi seluruh angkutan muatan memang wajib dilengkapi dengan penutup terpal di bagian atasnya.

Namun ia mengakui di lapangan masih ada sopir kurang tertib mentaati aturan tersebut.

“Kami sudah beberapa kali rapat di kecamatan dan masyarakat di sana memang complain adanya truk muatan tanpa terpal. Dalam waktu dekat kami akan mengagdendakan penertiban,” jelas dia.

Ia menambahkan, jika ternyata saat penertiban masih dijumpai kendaraan melanggar makan langkah penilangan akan dilakaukan.

Hal itu bisa menjadi efek jera agar para sopir angkutan tambang tidak mengulangi lagi jalan tanpa penutup terpal.

“Sanksi pelanggaran itu kalau selama ini biasanya teguran dulu. Selama ini biasanya juga digabungkan dengan perlengkapan administrasi kendaraan. Misalkan uji KIR mati, baru akan kami tilang,” tandasnya.

Halaman:

Editor: Ilyas al-Musthofa

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X